Blog
General Information·

Mengenal K3: Upaya Membuat Lingkungan Kerja Aman

K3 adalah usaha organisasi atau perusahaan membuat lingkungan kerja aman sehingga tidak menimbulkan kecelakaan kerja dan/atau penyakit.
K3 adalah Peoplyee

K3 adalah usaha organisasi atau perusahaan membuat lingkungan kerja aman sehingga tidak menimbulkan kecelakaan kerja dan/atau penyakit. Hal ini harus diperhatikan oleh setiap pelaku usaha di tempat kerja mereka. Namun, K3 lebih dari sekadar aturan, ini juga mencerminkan budaya dan komitmen perusahaan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh karyawan.

K3 adalah Aspek Krusial

K3 adalah singkatan dari keselamatan dan kesehatan kerja. Ini menjadi aspek krusial yang ada di lingkungan kerja karena memastikan perlindungan bagi tenaga kerja dan keberlanjutan operasional perusahaan.

Berdasarkan laman Kementerian Kesehatan, K3 adalah upaya kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi dari pengusaha dengan karyawan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka meningkatkan produktivitas.

Pelaksanaan K3 yang sesuai tak hanya memastikan keselamatan dan kesehatan karyawan, juga pelanggan dan pengunjung yang berada di lokasi perusahaan. Dengan demikian, semua orang di tempat tersebut aman, sehat, dan bebas dari bahaya. Upaya ini mencakup berbagai kegiatan, mulai dari identifikasi risiko, pencegahan kecelakaan, hingga penanganan penyakit akibat kerja.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, tujuan menerapkan hal tersebut untuk:

  • Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh
  • Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas

Masih berdasarkan PP 50/2021, setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 dan melaporkan pelaksanaannya kepada pemerintah, terlebih bagi perusahaan yang memiliki karyawan minimal 100 orang dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.

Untuk menerapkannya, perusahaan perlu menyusun kebijakan K3 dengan meninjau kondisi awal yang meliputi:

  1. Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
  2. Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
  3. Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
  4. Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
  5. Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan

Selain itu, perusahaan juga harus memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus serta memperhatikan masukan dari karyawan dan/atau serikat pekerja.

Next: Kenali 40 Bahasa Korporat di Hari Pertama Kerja

Faktor yang Memengaruhi Kecelakaan Kerja

Menurut Budiono dkk. (2003), faktor yang mempengaruhi K3 adalah:

a. Beban kerja

Perusahaan perlu memperhatikan penempatan karyawan, yakni sesuai dengan kemampuannya dan melihat beban fisik, mental dan sosial.

b. Kapasitas kerja

Kapasitas kerja bergantung pada tingkat pendidikan, keterampilan, kebugaran jasmani, ukuran tubuh ideal, keadaan gizi, dan lainnya.

c. Lingkungan kerja

Lingkungan ini berupa faktor fisik, kimia, biologi,ergonomi, ataupun psikososial.

Faktor di atas dapat dicegah dengan metode hazard identification, risk assessment, dan risk control (HIRARC), yaitu:

a. Hazard identification

Kategori identifikasi bahaya mulai dari bahaya fisik, bahaya mekanik, bahaya elektrik, bahaya kimia, bahaya ergonomi, bahaya kebiasaan, bahaya lingkungan, bahaya biologi dan bahaya psikologi.

b. Risk assessment

Ini ialah proses penilaian untuk mengidentifikasi potensi bahaya yang bertujuan mengontrol risiko dari proses dan operasi. Penilaian ini berupa likelihood dan severity yang menentukan risk rating (rendah, menengah, tinggi, atau ekstrem). Likelihood merujuk seberapa mungkin kecelakaan terjadi, sementara itu, severity menunjukkan seberapa parah dampak kecelakaannya.

c. Risk control

Kondisi ini menjadi cara untuk mengatasi potensi bahaya yang ada di lingkungan kerja. Potensi bahaya dapat dikendalikan dengan menentukan skala prioritas, kemudian membantu pemilihan pengendalian hierarki pengendalian risiko menurut OHSAS 18001, yang terdiri dari lima hirarki yaitu eliminasi, subtitusi, engineering control, administrative control, dan alat pelindung diri.

Next: 5 Rahasia Keterampilan yang Dimiliki oleh Orang Sukses

Peran K3 di Bidang Ketenagakerjaan di Indonesia

Penerapan K3 di Indonesia diawasi oleh Kemnaker, yang berperan merumuskan kebijakan, standar, dan prosedur K3. Kemnaker juga bertanggung jawab untuk:

  • Menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap peraturan K3
  • Memberikan sertifikasi kepada perusahaan dan individu yang telah memenuhi standar K3
  • Memberikan sanksi, mulai dari denda hingga pembekuan izin, bagi perusahaan yang lalai menerapkan K3

Namun, tidak semua perusahaan harus memiliki ahli K3 kecuali perusahaan dengan jumlah karyawan minimal 100 orang dan memiliki tingkat potensi bahaya tinggi. Ini bukan berarti kantor yang hanya memiliki 20–30 karyawan dan tidak mempunyai kegiatan bisnis berbahaya tinggi tidak memperhatikan K3, karena mereka tetap dapat menerapkan K3 berdasarkan lokasi kerja, misalnya di gedung perkantoran.

K3 bukan hanya formalitas, tetapi investasi membangun kesejahteraan karyawan sekaligus produktivitas perusahaan yang berkesinambungan.


Share