Blog
General Information·

Pahami Apa Itu BSU dan Kriteria Penerimanya

Apa itu BSU? BSU merupakan program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai selama dua bulan.
Apa itu BSU Peoplyee

Pada Agustus lalu, 35 anggota DPRD Purwakarta menjadi penerima bantuan subsidi upah (BSU), karena gaji pokok mereka tercatat di bawah upah minimum. Namun, mereka sepakat untuk menolak BSU dan akan mengembalikannya ke negara.

Menurut Wira J. Sirait, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, mengatakan bahwa tercantumnya 35 anggota DPRD Purwakarta tidak bersalah secara administrasi maupun etis, karena sistem BSU terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang menyaring penghasilan pekerja berpenghasilan di bawah UM otomatis namanya tercantum. Lalu, siapa yang harus menerima BSU? Apa itu BSU?

Apa Itu BSU?

BSU merupakan program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600 ribu. Program tersebut menjadi strategi cepat pemerintah untuk memberikan bantalan ekonomi agar mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup.

Dengan kata lain, BSU menjadi jaring pengaman sosial–khususnya bagi pekerja dengan penghasilan tertentu–agar mereka mampu menghadapi tantangan di tengah ketidakpastian ekonomi, seperti kenaikan harga kebutuhan pokok atau terdampak kondisi tertentu.

Apa perbedaan BSU dengan bantuan langsung tunai (BLT)?

Program BSU berdasarkan data peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga disebut juga BSU BPJS Ketenagakerjaan. Untuk data BLT, ini merujuk pada masyarakat miskin di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

BSU digulirkan pertama kali pada masa pandemi COVID-19 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menekan dampak negatif terhadap sektor ketenagakerjaan. Pada 2020, BSU tahap pertama diberikan kepada karyawan yang memiliki gaji maksimal Rp5 juta. Mereka akan menerima BSU sebesar Rp2,4 juta untuk dua bulan.

Pada 2021, BSU diperuntukkan pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta atau di bawah UMP sebesar Rp1 juta untuk dua bulan. Setahun kemudian, pemerintah memberikan BSU kepada karyawan dengan kriteria sama seperti tahun sebelumnya, tetapi total nominalnya berbeda, yakni Rp1,2 juta per dua bulan.

Next: Memahami Cara Kerja Headhunter yang Kandidat Perlu Ketahui

Siapa Target Penerima BSU?

Tahun ini, BSU menyalurkan Rp1,2 juta untuk Juni–Juli 2025 dan bisa dicairkan sejak awal Agustus. Apakah target penerima masih sama seperti tahun sebelumnya?

Berdasarkan laman Kemnaker, syarat penerima BSU 2015 adalah:

  • WNI yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori pekerja penerima upah (PU)
  • Menerima gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program keluarga harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
  • Bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN) atau TNI dan Polri

Untuk memastikan kelayakan menerima BSU atau tidak, peserta juga dapat mengunjungi laman Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id, situs BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id, dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Adapun orang-orang yang tidak masuk dalam kriteria penerima BSU karena:

  • Tidak lolos verifikasi ketentuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
  • Menerima bantuan lain, seperti program keluarga harapan (PKH) di tahun sama
  • Masalah data rekening bank, seperti nomor rekening ganda atau duplikat atau rekening tutup, tidak valid, dibekukan, atau pasif
  • Data rekening tidak sesuai NIK atau tidak terdaftar
Next: 4 Cara Mengajukan Diri Menjadi Karyawan Tetap

Penyaluran BSU

Jika seseorang dinyatakan sebagai penerima, maka dana BSU akan disalurkan melalui rekening bank Himbara (himpunan bank milik negara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Proses ini dilakukan secara bertahap.

Selain itu, penyaluran BSU juga dilakukan lewat kantor pos. Langkah ini ditempuh oleh pemerintah untuk menjangkau penerima yang masih terkendala teknis, termasuk masalah data dan akses lokasi. Pos Indonesia menyalurkan BSU hingga ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Plt Dirut Pos Indonesia Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman mengatakan kantor pos akan membuka layanan hingga Sabtu dan Minggu.

Penerima BSU yang ingin mengambil haknya di kantor pos, harap membawa KTP untuk diverifikasi oleh petugas. Bila ada perbedaan data atau kendala teknis, penerima dapat menghubungi layanan pengaduan Kemnaker atau mendatangi kantor pos untuk klarifikasi.

BSU menjadi salah satu program strategis pemerintah yang memberikan perlindungan finansial bagi pekerja dengan upah terbatas. Dengan program ini, pemerintah berupaya menyejahterakan pekerja serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Bila ingin memperoleh wawasan tentang dunia karier, pantau secara berkala laman ini.

Share