Apakah Anda sudah mengetahui bahwa setiap orang yang bekerja dan menerima gaji wajib mengikuti program jaminan sosial? Hal ini berlaku bagi semua tenaga kerja, baik karyawan dalam negeri maupun asing (TKA). Bagi Anda yang sudah memasuki dunia kerja, pahami program ini karena ada iuran yang harus dikeluarkan setiap bulan. Iuran ini tak hanya berasal dari kantong pribadi, juga dari perusahaan. Untuk mengetahui mekanismenya, simak informasi di bawah ini.
Program Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja
Di balik semangat meniti karier, Anda memiliki risiko yang tak terduga, seperti kecelakaan kerja, penyakit, atau kehilangan pekerjaan. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah menetapkan sebuah sistem perlindungan komprehensif yang disebut Program Jaminan Sosial.
Program ini merupakan bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Pihak yang menyelenggarakan program ialah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dengan prinsip gotong royong, program memberikan makna kepada peserta bahwa mereka yang mampu akan membantu yang kurang mampu, peserta yang sehat akan membantu yang sakit, dan peserta yang beruntung membantu yang terkena musibah. Sistem ini memastikan setiap individu memiliki akses terhadap perlindungan sosial dasar, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup yang layak dan terhindar dari kesulitan finansial akibat risiko sosial ekonomi.
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap pekerja–baik fresh graduate, karyawan senior, pekerja lepas, warga negara Indonesia (WNI), TKA, maupun WNI yang bekerja di luar negeri–wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Biasanya, kepesertaan mereka didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Next: Pahami Apa Itu BSU dan Kriteria Penerimanya
Kenali Program Jaminan Sosial dan Perhitungan Iurannya
Program jaminan sosial terdiri dari jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, sementara itu, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jika merujuk UU di atas, perusahaan wajib mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kali ini, kami akan mengulas tentang BPJS Ketenagakerjaan dan program jaminan di dalamnya.
Sebelum bernama BPJS Ketenagakerjaan, organisasi berbadan hukum ini dikenal sebagai Jamsostek. Mereka bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial khusus tenaga kerja dengan cara perlindungan kepada seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal.
BPJS Ketenagakerjaan mempunyai lima program, yaitu:
1. JHT
JHT ialah program tabungan hari tua yang bersifat wajib. Iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan akan dikembalikan beserta hasil pengembangannya. Program ini bermanfaat sebagai:
- Tabungan masa tua karena bisa dicairkan saat pekerja memasuki usia pensiun pada 56 tahun
- Pencairan parsial sebesar 10% atau 30% dengan syarat tertentu, misalnya untuk keperluan perumahan
- Pencairan JHT penuh bila karyawan mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), cacat total tetap, atau meninggal dunia
- Iuran: perusahaan 3,7% dan karyawan 2% dari upah per bulan
2. JKK
Program ini memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Kecelakaan kerja tak hanya mencakup saat berada di tempat kerja, tetapi juga saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya. Manfaat yang akan diperoleh:
- Seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung sepenuhnya hingga sembuh tanpa batasan biaya
- Santunan tunai diberikan jika pekerja mengalami cacat sebagian, cacat total (sebesar 56x upah), atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja
- Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) bagi karyawan yang tidak bisa bekerja sementara waktu berupa uang tunai (sebesar 100% upah selama 12 bulan pertama dan 50% upah bulan berikutnya) hingga sembuh
- Iuran: tingkat risiko sangat rendah 0,24%, rendah 0,54%, sedang 0,89%, tinggi 1,27%, dan sangat tinggi 1,74% dari gaji sebulan
Next: Hindari 6 Kesalahan Ini Dalam Lamaran Program Magang
3. JKM
JKM memberikan santunan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Perlindungan ini memastikan keluarga yang ditinggalkan memiliki jaring pengaman finansial. Manfaat yang didapat:
- Santunan kematian berupa uang tunai diberikan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta
- Bantuan beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak, jika peserta–kepala keluarga–meninggal atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja
- Iuran: 0,3% dari dari per bulan
4. JP
JP menjadi program pensiun yang bertujuan memberikan penghasilan bulanan saat pekerja memasuki masa pensiun, tetapi ini adalah program sukarela tetapi diwajibkan bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 10 orang. Manfaatnya yaitu:
- Uang tunai bulanan yang diterima setelah mencapai usia pensiun
- Diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap yang menyebabkan tidak mampu bekerja
- Diberikan kepada pasangan, jika peserta meninggal dunia
- Diberikan kepada anak, bila peserta meninggal dunia
- Iuran: perusahaan 2% dan pekerja 1% dari gaji sebulan
Dasar perhitungan iuran JHT, JKK, JKM, dan JP berdasarkan mereka yang berpenghasilan maksimal sebesar Rp10.547.400,00.
5. JKP
JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan yang diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK agar mereka mampu mempertahankan kehidupan layak sembari berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. Manfaat yang akan diterima oleh peserta:
- Memperoleh uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja
- Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan
- Untuk manfaat uang tunai dengan besaran manfaat diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah dan paling lama enam bulan, maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp5 juta
Sebagai pekerja, Anda berhak mendapatkan program jaminan sosial ini. Jadi, pastikan tempat kerja telah mendaftarkan Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Cek status kepesertaan Anda laman melalui BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Jadi, bagi Anda yang sedang memulai karier, jangan hanya berfokus pada gaji dan posisi, tetapi juga pada hak perlindungan sosial yang harus diterima.

