Dalam status kepegawaian, tim HR wajib mengetahui perbedaan PKWT dan PKWTT. Orang-orang dengan PKWT maupun PKWTT, mereka tetaplah karyawan, hanya saja yang membedakannya adalah kontrak kerjanya. Namun, perusahaan tidak dapat menganggap enteng PKWT dan PKWTT karena hal tersebut telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.
Mengenal Kontrak Kerja
Kontrak kerja merupakan perjanjian atau kesepakatan yang terjadi antara karyawan dan perusahaan berbentuk tulisan maupun lisan yang memuat hak dan kewajiban dari kedua belah pihak sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Ada beragam jenis kontrak kerja yang kerap membingungkan kandidat, yakni PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) dan PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu).
PKWT
PKWT ialah perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja dalam kurun waktu tertentu. Dalam UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja ini tidak dapat mensyaratkan masa percobaan dan maksimal berlaku selama lima tahun.
PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau dilakukan sehari-hari. Jenis kontrak ini digunakan untuk:
- Pekerjaan sementara: pekerjaan ini memiliki kontrak kerja maksimal tiga tahun, tetapi bisa berakhir lebih cepat bila pekerjaan diselesaikan lebih awal
- Pekerjaan musiman: pekerjaan yang berkaitan dengan musim atau cuaca, waktu tertentu, tidak dapat diperbarui, dan dilakukan untuk memenuhi pekerjaan tertentu
- Pekerjaan harian lepas: pekerjaan yang dilakukan kurang dari 21 hari dalam sebulan, tetapi jika karyawan mengerjakan lebih dari tiga bulan bisa berubah menjadi PKWTT
PKWTT
PKWTT adalah perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja dalam kurun waktu tidak tertentu. Perjanjian ini bisa mensyaratkan masa percobaan kerja selama tiga bulan. Meski karyawan menjalani masa percobaan, tetapi perusahaan tidak boleh membayarnya di bawah upah minimum.
Memahami Perbedaan PKWT Dan PKWTT
1) Durasi kontrak
Ya, perbedaan PKWT dan PKWTT paling mencolok adalah durasi kontrak kerjanya. Maksud kontrak ini adalah perjanjian atau persetujuan kerja yang dapat digunakan dalam pembahasan PKWT dan PKWTT, bukan kontrak yang berhubungan dengan rentang waktu. Durasi PKWT maksimal tiga tahun dan PKWTT tak ada batasan waktu,sehingga karyawan PKWTT bisa bekerja di suatu perusahaan sampai pensiun atau memutuskan resign.
2) Status kepegawaian
Karyawan PKWT akan berstatus sebagai karyawan kontrak atau pekerja musiman, tergantung kontrak, sedangkan status karyawan PKWTT adalah pekerja tetap setelah mereka dinyatakan oleh tim HR lolos masa percobaan.
3) Masa percobaan
Masa percobaan hanya diperbolehkan kepada karyawan dengan PKWTT dan durasinya hanya tiga bulan, tidak bisa melebihi waktu tersebut, sementara itu, perusahaan dilarang memberikan masa percobaan kepada karyawan PKWT.
4) Legalitas perjanjian kerja
Pada dasarnya, legalitas perjanjian kerja harus tertulis, tetapi sedikit perbedaan pada tahap awal penerimaan karyawan. Surat kontrak PKWTT dapat dibuat secara lisan (atau tertulis), tetapi pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi karyawan tersebut. Isi surat pengangkatan menyebutkan nama dan alamat karyawan, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, dan total gaji yang diterimanya.
Namun, surat kontrak PKWT dibuat secara tertulis sejak awal penerimaan. Kontrak harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Kontrak kerja dapat menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa asing, tetapi bila terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku adalah kontrak dalam dalam bahasa Indonesia.
5) Pemutusan hubungan kerja (PHK)
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, jika perusahaan mengakhiri hubungan kerja kepada karyawan PKWT, maka mereka wajib membayar ganti rugi sebesar upah karyawan sampai batas waktu perjanjian kerja berakhir. Pemberian kompensasi juga dilakukan ketika perjanjian kerja berakhir menurut PP 35/2021. Untuk karyawan PKWTT, perusahaan dapat melakukan PHK kepada mereka tetapi memberikan uang pesangon, penggantian hak, dan penghargaan sesuai undang-undang.
Terlepas dari perbedaan keduanya, karyawan tetap dan kontrak wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, menjalankan kebijakan perusahaan, serta menjaga kerahasiaan perusahaan. Mereka juga berhak menerima tunjangan–tetap atau tidak tetap–serta menjadi peserta jaminan sosial seperti BPJS (ketenagakerjaan dan kesehatan) dan menerima tunjangan hari raya (THR).