Kita sadari atau tidak, ada kalanya kita merasa sungkan bertanya kepada HR tentang hak cuti karyawan. Bahkan tak sedikit dari kita yang kurang memahami jatah cuti tahunan ini.
Namun, cuti tak sekadar cuti tahunan saja. Ada jenis cuti lain yang menjadi hak Anda untuk menggunakannya dan ini tercantum dalam regulasi ketenagakerjaan. Dengan mengetahui dan memanfaatkan hak cuti karyawan, Anda dapat menjaga produktivitas kerja.
Apa Itu Cuti?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, arti kata cuti adalah:
- Meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dan sebagainya
- Liburan
Dalam UU Ketenagakerjaan, pasal 79, tertulis bahwa Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada karyawan. Penjelasan dari waktu istirahat dan cuti yang dimaksud yaitu:
- Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja
- Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu Minggu
- Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama 12 bulan bekerja secara terus menerus
- Istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan bagi karyawan yang telah bekerja selama enam tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama, dengan ketentuan catatan, karyawan tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 dua tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun
Bagi kandidat atau pencari kerja, memahami hak karyawan cuti bukan hanya soal waktu istirahat, ini juga tentang perlindungan hukum dan kesejahteraan jangka panjang. Poin cuti tahunan, ini diberlakukan bagi karyawan PKWTT maupun PKWT.
Next: Perkembangan Industri FMCG di Indonesia: Sejarah, Kinerja, dan Proyeksi Masa Depan
6 Jenis Hak Cuti Karyawan yang Wajib Diketahui
Untuk memastikan Anda telah memperoleh hak cuti karyawan, cek jenis-jenis cuti di bawah ini. Bila Anda berhak memilikinya tetapi tidak ada informasi dari tim HR, segera tanyakan kepada mereka.
1. Cuti tahunan
Hak cuti karyawan yang paling sering diketahui adalah cuti tahunan atau annual leave. Merujuk UU Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan cuti tahunan kepada karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan.
Cuti ini bersifat berbayar (paid leave), artinya ketika Anda mengambil cuti tahunan, perusahaan tidak boleh memotong gaji karyawan.
Jumlah cuti yang diberikan 12 hari kerja, tetapi saat ini tak sedikit perusahaan yang memberikan tambahan cuti sebagai bagian dari benefit yang kompetitif. Misalnya, cuti ulang tahun karyawan, cuti ulang tahun perusahaan, atau cuti setelah mencapai target tahunan.
2. Cuti Sakit
Mengingat kesehatan adalah prioritas utama, maka karyawan yang sakit dan memiliki keterangan medis dari dokter tidak boleh dipaksa bekerja. Bila cuti sakit biasa, Anda tetap berhak mendapatkan upah penuh jika memberikan surat keterangan dokter.
Untuk cuti sakit berkepanjangan, PP 36/2021 tentang Pengupahan mengatur skema pembayaran upah secara bertahap:
- Gaji 100% untuk empat bulan pertama
- Gaji 75% untuk empat bulan kedua
- Gaji 50% untuk bulan ketiga
- Gaji 25% untuk bulan berikutnya sebelum perusahaan melakukan PHK
3. Cuti haid
Bagi karyawan perempuan yang merasakan sakit saat mens, Anda memperoleh hak cuti haid atau menstrual leave dengan memberitahukan kepada tim HR atau atasan. Anda tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid. Dalam implementasinya, Anda perlu mengetahui peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB). Terkadang ada perjanjian yang memberikan cuti haid, tetapi dengan surat izin dokter.
4. Cuti melahirkan
Bagi karyawan perempuan yang akan mempersiapkan kelahiran anak, mereka akan memperoleh cuti melahirkan atau maternity leave. Ini termasuk cuti ketika karyawan mengalami keguguran. Dengan ketentuan:
- Melahirkan: Karyawan perempuan berhak mendapatkan istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan (total tiga bulan) berdasarkan perhitungan bidan atau dokter kandungan
- Keguguran: Jika terjadi keguguran kandungan, karyawan berhak mendapatkan istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan medis
5. Cuti pribadi
Hak cuti karyawan juga termasuk personal leave atau cuti pribadi. Hal ini terjadi saat karyawan menghadapi situasi mendesak atau mengharuskan mereka mengambil cuti di luar hal di atas. Ketentuannya ialah:
- Pernikahan karyawan: Tiga hari
- Pernikahan anak karyawan: Dua hari
- Khitanan atau baptis anak: Dua hari
- Istri melahirkan atau keguguran: Dua hari
- Anggota keluarga meninggal dunia: Dua hari jika pasangan, orang tua, mertua, anak, atau menantu yang meninggal
- Anggota keluarga serumah meninggal dunia: Satu hari
6. Cuti besar atau istirahat panjang
Cuti ini merupakan bentuk penghargaan atas loyalitas karyawan. Berdasarkan PP 35/2021, perusahaan dapat memberikan istirahat panjang atau cuti besar bagi karyawan yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut di perusahaan yang sama. Namun, ini tidak wajib, kecuali diatur dalam perjanjian kerja (PK), PP, dan PKB.
Next: Masa Depan Penerjemah Bahasa Asing: Transisi Menjadi Kurator Linguistik di Era AI
Dampak dan Proses Pengambilan Cuti Bagi Produktivitas
Saat kandidat menerima offering letter atau wawancara kedua yang telah membahas budaya dan nilai perusahaan, Anda dapat menanyakan sistem pengambilan cuti, baik cuti tahunan atau cuti lainnya. Jadi, Anda jangan hanya berfokus pada gaji pokok, tetapi tanyakan tentang kebijakan cuti.
Dampak pengambilan cuti
Perusahaan yang memiliki sistem manajemen cuti yang transparan biasanya memiliki tingkat kepercayaan tinggi terhadap karyawannya. Di beberapa industri, manajer mendorong anggota timnya untuk menjadwalkan pengambilan cuti tahunan. Ini bertujuan agar bisnis tetap beroperasi meski hari libur, karena peningkatan pelanggan pada hari tersebut.
Dampak pengambilan cuti bagi karyawan adalah:
- Mengistirahatkan sistem otak dari rutinitas, sehingga memicu munculnya ide-ide kreatif baru saat kembali bekerja
- Istirahat yang cukup dapat menurunkan risiko penyakit kardiovaskular dan gangguan kecemasan, sehingga Anda lebih sehat fisik dan mental
- Memungkinkan Anda menekuni hobi dan/atau menghabiskan waktu dengan orang-orang tersayang
Proses mudah dan terarah
Kini pengajuan cuti tak perlu menggunakan kertas yang berisiko hilang atau rusak. Alur pengajuan cuti tidak memunculkan birokrasi yang rumit.
Proses pengajuan cuti sekarang lebih mudah dan terarah, karena banyak perusahaan menggunakan HRIS sebagai sistem presensi, termasuk pengajuan cuti dan lembur. Ketika mengajukan rencana cuti, sebaiknya Anda:
- Melihat kebijakan perusahaan terlebih dahulu, seperti, pengambilan cuti harus direncanakan seminggu sebelumnya atau pengajuan cuti perlu melihat jadwal kerja untuk menjaga operasional tetap berjalan lancar
- Memberitahukan atasan dan tim minimal dua minggu sebelumnya bahwa Anda akan mengambil cuti
- Memastikan delegasi tugas ke rekan kerja selama Anda cuti dan pastikan mereka memahami cara menyelesaikan tugas itu
- Mengajukan cuti melalui HRIS agar terdokumentasi dengan baik dan memudahkan HR dalam penghitungan payroll
Memahami hak cuti karyawan bukan tentang hitung-hitungan jam kerja, tetapi memastikan perusahaan memprioritaskan kesejahteraan karyawan sekaligus memberikan mereka memberikan kinerja terbaik dalam pekerjaan.
Jadi, sebelum menandatangani kontrak kerja, pastikan Anda telah membaca dengan teliti detail kebijakan cuti dalam PP. Dalami tentang hak dan kewajiban karyawan di laman ini.


