Bagi jobseeker, outsourcing adalah salah satu strategi memperoleh pekerjaan, meski hal tersebut menimbulkan pertentangan pada pekerja. Pasalnya, sistem ini tak memberikan status pemanen dan kesejahteraan kepada karyawan, sehingga ia bisa berstatus karyawan kontrak bagi perusahaan outsourcing bukan perusahaan tempat mereka bekerja.
Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2025, Kamis (01/05), Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemerintah akan menghapus sistem outsourcing melalui Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, lembaga yang berperan sebagai penasihat presiden dalam penyusunan kebijakan tentang ketenagakerjaan. Namun, penghapusan outsourcing akan dilakukan secara bertahap dan penuh pertimbangan dengan iklim investasi. Untuk memahami tentang topik tersebut, simak pembahasan di bawah ini.
Lika-liku Outsourcing di Indonesia
Latar belakang outsourcing
Outsourcing atau alih daya merupakan praktik di mana perusahaan menyerahkan sebagian atau seluruh proses bisnisnya kepada pihak yang menyediakan jasa eksternal atau penyedia jasa pekerja. Biasanya, pekerjaan yang dialihdayakan tidak berkenaan dengan tugas pokok atau proses produksi, seperti pekerja kebersihan dan petugas keamanan.
Perusahaan menggunakan jasa outsourcing karena:
- Mengurangi biaya operasional
- Fokus pada aspek inti bisnis
- Meningkatkan fleksibilitas bisnis untuk menghadapi fluktuasi pasar
Adapun jenis jasa outsourcing berdasarkan kebutuhan perusahaan ialah:
- Business process outsourcing (BPO)
- Professional outsourcing
- Logistics outsourcing
- Operational outsourcing
- Manufacturing outsourcing
- Project outsourcing
- Multisourcing
Sejarah outsourcing
Awalnya, kebijakan alih daya dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri (2001–2004) dan dimuat dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Ini adalah peraturan tentang keberadaan perusahaan alih daya di Indonesia secara legal, yang mengatur pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Beberapa jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing ialah jasa kebersihan, keamanan, transportasi, katering, dan pemborongan pertambangan.
Namun dampak dari UU Cipta Kerja, pasal 64 UU Ketenagakerjaan mengalami perubahan yang berbunyi: Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Pasal tersebut memberikan fleksibilitas perusahaan dalam penggunaan outsourcing, karena dalam menyerahkan sebagian pekerjaan tak disebutkan untuk pekerjaan inti atau pekerjaan penunjang.
Alhasil, praktik ini menimbulkan masalah baru pada pelaksanaan hubungan kerja, yang berakibat pekerja tidak memperoleh jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), tidak mendapatkan program pelatihan, dan rentan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, ada pula perusahaan yang memberikan hak-hak karyawan sesuai regulasi ketenagakerjaan, meski mereka berstatus pekerja outsourcing.
Jika praktik outsourcing diatur oleh pemerintah secara jelas tentang status hubungan kerja, upah, jaminan sosial, serta keselamatan kerja, maka karyawan pun akan sejahtera. Bahkan karyawan outsourcing berkesempatan mendapatkan mendapatkan pekerjaan dari berbagai industri dan fleksibilitas lokasi kerja.
Next: Mengenal Apa Itu Headhunter & Manfaatnya
4 Kiat Mencari Pekerjaan di Perusahaan Outsourcing dengan Aman
Bagi fresh graduate atau first jobber, mencari pekerjaan melalui perusahaan alih daya merupakan batu loncatan menjajaki karier, karena Anda akan mengasah keterampilan dan pengalaman kerja di sana. Dari pekerjaan itu, bukan tak mungkin Anda berjejaring dengan profesional lintas industri yang berguna untuk kemajuan karier di masa mendatang. Jadi, tak ada salahnya berstatus karyawan outsource asal melakukannya dengan aman, yaitu:
1) Cek reputasi perusahaan
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengecek reputasi perusahaan outsource, mulai dari mencari informasi di laman dan akun media sosial perusahaan, memeriksa reviu karyawan atau mantan karyawan di perusahaan di platform pencari kerja, dan membaca komentar warganet yang pernah bekerja di sana di situs mikro. Lihat pula nama perusahaan di wajiblapor.kemnaker.go.id untuk mengecek legalitasnya.
2) Perhatikan proses rekrutmen
Jika reputasi dan legalitas sesuai regulasi pemerintah, selanjutnya Anda dapat mendaftarkan diri sebagai kandidat ke perusahaan outsource. Jika perekrut mulai mewawancarai Anda lewat telepon, perhatikan proses rekrutmen selanjutnya. Tolak, jika perusahaan meminta uang dan dokumen sebagai jaminan penempatan kerja dan/atau seperangkat alat kerja.
3) Perjanjian kerja
Biasanya, karyawan di bawah outsourcing memegang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sehingga Anda harus memahami isinya, seperti job description, hak dan kewajiban, jangka waktu perjanjian, gaji dan tunjangan, hingga peraturan kerja. Selain itu, Anda juga harus memahami sistem kerja yang ditawarkan oleh perusahaan, mulai dari jam kerja, alur kerja, lokasi, serta tugas dan tanggung jawab sehari-hari. Pastikah hal tersebut tertulis dengan jelas di kontrak kerja. Bila ada keraguan, ajukan pertanyaan atau negosiasi dengan perekrut.
4) Jenjang karier
Tak semua perusahaan outsource menawarkan jenjang karier yang signifikan, terlebih jika Anda menetapkan peningkatan karier progresif dalam kurun waktu tertentu. Namun, ketika ditempatkan di perusahaan klien, Anda dapat mengasah keterampilan dan pengetahuan sesuai bidang kerja serta industri. Anda pun bisa membangun jejaring yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung karier di masa depan.
Next: Kandidat Wajib Tahu tentang Cara Kerja Headhunter
Untuk mendukung perkembangan karier Anda, kunjungi laman yang memuat peluang dari berbagai industri ini.