Memasuki lingkungan kerja baru menjadi fase yang menggembirakan bagi karyawan baru. Ini adalah masa perjalanan karier Anda dimulai, tetapi di balik antusiasme tersebut jangan mengabaikan peraturan ketenagakerjaan.
Memang, Anda bukan tim HR atau legal yang pekerjaannya bersinggungan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun, memahami landasan hukum tentang ketenagakerjaan akan memastikan hak Anda sebagai karyawan terpenuhi sekaligus membangun profesionalisme yang berintegritas.
Memahami Peraturan Ketenagakerjaan bagi Karyawan Baru
Memahami literasi hukum ketenagakerjaan bukan hanya untuk tim legal maupun HR. Karyawan baru pun harus memahaminya agar Anda tak sekadar menjalankan tanggung jawab saja, melainkan juga memiliki hubungan kerja yang sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Bagi Anda yang tidak memiliki latar belakang ilmu hukum, mengumpulkan informasi tentang ketenagakerjaan cukup rumit. Namun, ada beberapa dokumen hukum yang perlu Anda pelajari dan pahami untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai karyawan.
Regulasi ketenagakerjaan dapat Anda akses secara gratis. Bahkan Anda dapat memahaminya. Bila ada beberapa poin yang tidak dimengerti, bicarakan dengan tim legal atau orang terdekat yang memahami bidang hukum. Berikut ini dokumen yang dapat menjadi pegangan Anda sebagai karyawan:
- UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan
- PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Next: Perjanjian Kerja: Definisi dan 12 Poin Penting di Dalamnya
Hak dan Kewajiban sebagai Karyawan
Hak karyawan
Sebagai karyawan, negara menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar yang tidak boleh dilanggar oleh pemberi kerja, perusahaan, atau pengusaha. Apa saja hak tersebut?
1. Upah layak
Berdasarkan PP 36/2021, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (UM) kota maupun provinsi. pah harus dibayarkan tepat waktu sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja.
2. Upah lembur
Karyawan berhak mendapatkan upah lembur dengan perhitungan berdasarkan UU 13/2013 dan PP 36/2021. Upah lembur yang berkaitan dengan ketentuan waktu kerja ialah tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu (untuk enam hari kerja) atau delapan jam sehari dan 40 jam seminggu (untuk lima hari kerja). Jika bekerja melebihi waktu tersebut, perusahaan memberikan upah lembur kepada karyawan.
3. Cuti dan istirahat
Walaupun berstatus karyawan baru, Anda berhak memiliki cuti dan istirahat, yaitu:
- Istirahat antarjam kerja: minimal setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus
- Istirahat mingguan: satu atau dua hari dalam seminggu, tergantung waktu kerja perusahaan
- Cuti tahunan: minimal 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus
- Cuti khusus: cuti melahirkan (minimal tiga bulan), cuti haid (bagi pekerja perempuan yang merasakan sakit), serta cuti karena alasan penting (menikah, ibadah, istri melahirkan hingga bila ada anggota keluarga meninggal)
4. Jaminan sosial
Menurut UU 24/2011, perusahaan wajib mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP, JKP) dan BPJS Kesehatan sejak hari pertama bekerja.
Kewajiban karyawan
Sebagai tenaga kerja di perusahaan, Anda juga harus melaksanakan tanggung jawab berdasarkan peran. Kewajiban karyawan ialah:
- Menjalankan tugas sesuai dengan job description dan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan
- Mematuhi peraturan perusahaan, seperti jam kerja, kode etik, dan peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB)
- Menjaga kerahasiaan perusahaan, mulai dari melindungi data sensitif, strategi bisnis, dan informasi internal organisasi
- Mematuhi prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk mencegah kecelakaan di tempat kerja
Next: Perkembangan Industri Ritel Indonesia dan Gaji Karyawannya
Hubungan Kerja antara Perusahaan dan Karyawan
Kewajiban perusahaan
Selain karyawan harus menjalankan kewajibannya, perusahaan pun memiliki kewajiban terhadap karyawan. Mereka harus menjalankan hubungan industrial harmonis sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Perusahaan tak sekadar membayar gaji karyawan, mereka memiliki kewajiban administratif terhadap pemerintah. Adapun kewajiban perusahaan, yakni:
- Menjalankan perjanjian kerja PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) atau PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu)
- Jika PKWT, perusahaan tidak boleh mensyaratkan karyawan baru menjalani masa percobaan dan memberikan uang kompensasi pada saat kontrak berakhir sesuai masa kerja yang telah dijalani
- Menyusun struktur dan skala upah (SSU) agar terjadi keadilan internal
- Memberikan pelatihan dan pengembangan bagi karyawan
- Penyediaan fasilitas K3, seperti memberikan alat pelindung diri (APD) dan menciptakan lingkungan kerja yang aman
Sanksi bagi perusahaan yang melanggar
Pemerintah memberikan sanksi dan denda bagi perusahaan yang mengabaikan hak karyawan. Sebut saja denda keterlambatan pembayaran upah, dalam pasal 61 PP 36/2021, perusahaan yang terlambat membayarkan gaji hingga hari keempat hingga kedelapan–terhitung dari tanggal gajian seharusnya–akan dikenai denda sebesar 5% per hari.
Setelah hari kedelapan, denda akan ditambah 1% per hari dan tidak boleh melebihi 50% dari gaji yang seharusnya dibayarkan. Keterlambatan lebih dari sebulan, ditambah bunga sesuai suku bunga tertinggi di bank pemerintah.
Itu tentang denda keterlambatan pembayaran gaji. Bagaimana dengan pelanggaran lainnya?
Bila perusahaan melanggar aturan waktu kerja, cuti, atau pengupahan yang tertulis dalam PP 35/2021 dan PP 36/2021, maka mereka akan mendapatkan sanksi administratif dan pidana.
Sanksi administratif dapat berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Sanksi pidana
Untuk pelanggaran berat, seperti membayar di bawah upah minimum atau tidak membayar upah lembur, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara (paling singkat satu tahun, paling lama empat tahun) dan/atau denda (paling sedikit Rp100 juta, paling banyak Rp400 juta).
Next: Pahami Perbedaan PKWT Dan PKWTT agar Tak Salah Status
4 Tip bagi Karyawan Baru Ketika Harus Memahami Peraturan Ketenagakerjaan
Berdasarkan ILO Labour Standards, pekerja berhak memiliki pekerjaan layak yang mencakup kebebasan berserikat, penghapusan kerja paksa, penghapusan pekerja anak, dan eliminasi diskriminasi dalam pekerjaan. Indonesia telah meratifikasi banyak konvensi ILO ke dalam undang-undang guna memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja dalam negeri.
Sebagai seseorang yang baru melangkahkan kaki di dunia profesional, Anda tak harus memahami semua regulasi. Baca dan pelajari pelan-pelan, seperti:
1. Baca kontrak
Setelah menerima kontrak kerja, baca secara detail terlebih dahulu. Jangan terburu-buru menandatangani. Pastikan poin gaji, status kerja, dan deskripsi pekerjaan sudah sesuai dengan kesepakatan awal.
2. Minta salinan PP
Mengingat peraturan perusahaan (PP) itu menjelaskan detail sanksi disiplin dan tunjangan tambahan yang tidak ada di undang-undang, maka mintalah salinannya kepada tim HR. Dengan hal ini, Anda dapat mematuhi peraturan perusahaan sejak awal.
3. Simpan bukti kerja
Simpan salinan kontrak kerja, PP, catatan lembur, hingga slip gaji sebagai bukti jika terjadi perselisihan di masa mendatang. Salinan tersebut akan menjadi bekal Anda di meja hukum.
4. Jalur bipartit
Jika Anda menghadapi masalah administrasi, selesaikan melalui musyawarah dengan tim HR atau manajemen sebelum menempuh jalur hukum. Namun, bila masalah tersebut berhubungan dengan pekerjaan, cobalah untuk berkomunikasi dengan rekan kerja dan manajer untuk mencari solusinya.
Memahami peraturan ketenagakerjaan adalah investasi diri bagi setiap karyawan baru. Mengetahui hak dan kewajiban dapat membuat Anda bekerja dengan lebih tenang dan produktif. Ikuti informasi tentang penerimaan karyawan baru di laman ini.


