Blog
General Information·

Perjanjian Kerja: Definisi dan 12 Poin Penting di Dalamnya

Perjanjian kerja adalah dasar hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Pahami jenis, tujuan, dan poin penting dalam perjanjian kerja agar hak dan kewajiban Anda terlindungi secara hukum.
Peoplyee perjanjian kerja

Anda–yang masih bekerja maupun sedang mencari peluang baru–wajib mengetahui informasi dasar tentang perjanjian kerja. Bahkan Anda wajib membacanya secara saksama dari kalimat pertama hingga terakhir.

Bila ada kalimat yang tidak dimengerti, Anda dapat menanyakan langsung kepada tim HR atau tim legal. Bahkan Anda dapat menegosiasi isi dalam perjanjian kerja tersebut, jika ada poin yang memberatkan Anda.

Apa Itu Perjanjian Kerja?

Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan, angka 14, perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Untuk menerbitkan atau menandatangani perjanjian kerja, pihak pekerja dan perusahaan harus memiliki hubungan kerja. Dalam angka 15 di UU yang sama, definisi hubungan kerja ialah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Perjanjian kerja juga kerap disebut kontrak kerja. Biasanya, dokumen ini memuat informasi tentang posisi, tanggung jawab, dan hak karyawan, hingga hal-hal yang berkaitan dengan proses kerja. Kontrak ini sering kali menyiratkan ekspektasi perusahaan atau manajer terhadap pekerjaan tersebut.

Di dalam perjanjian kerja, tim HR sebagai wakil dari perusahaan dan karyawan baru wajib meninjaunya. Setelah kedua belah pihak menyetujui isi perjanjian, mereka harus menandatanganinya.

Next: Pahami Perbedaan PKWT Dan PKWTT Agar Tak Salah Status

Tujuan dan Jenis Perjanjian Kerja

Lebih lanjut, perjanjian kerja secara hukum mempunyai tujuan sebagai berikut:

  • Memberikan jaminan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja dalam hubungan kerja
  • Mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas, sehingga meminimalkan sengketa hubungan kerja
  • Menetapkan kondisi kerja, seperti masa kerja, upah, tugas, jam kerja, dan cuti sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan
  • Menjadi landasan hukum bila terjadi perselisihan atau pemutusan hubungan kerja

Misalnya, saat karyawan memasuki periode kerja, perjanjian ini memastikan bahwa kondisi kerja sudah disepakati bersama, bukan sekadar kesepakatan verbal yang cenderung menjadi perselisihan. Alhasil, pembuatan perjanjian kerja mendukung hubungan kerja yang transparan dan terstruktur.

Secara umum, terdapat dua perjanjian kerja di Indonesia:

  1. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT): perjanjian yang tidak menetapkan batas waktu kerja, sehingga keputusan akhirnya adalah seseorang akan menjadi karyawan atau pegawai tetap
  2. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT): perjanjian yang memiliki jangka waktu, contohnya pekerjaan yang dilaksanakan selama periode tertentu–dalam hitungan bulan atau tahun–untuk menangani proyek tertentu
Next: 101 Masa Probation Bagi Karyawan Baru

12 Poin yang Harus Ada dalam Perjanjian Kerja

Agar perjanjian kerja sah berdasarkan hukum, maka perusahaan harus mencantumkan beberapa hal di bawah ini. Anda sebagai kandidat pun harus meneliti poin-poin tersebut yang akan menjadi hak serta kewajiban Anda.

Berikut ini poin-poin yang harus tercantum dalam perjanjian kerja:

  1. Identitas para pihak: pihak perusahaan dan karyawan yang menuliskan nama, jabatan atau posisi kerja, dan alamat
  2. Jenis pekerjaan: tugas atau tanggung jawab pekerjaan yang akan dilaksanakan, lokasi, dan unit kerja
  3. Masa kerja: tanggal mulai bekerja, untuk PKWT memiliki durasi dalam hitungan bulan atau tahun, sedangkan PKWTT tidak menyebutkan batas waktu kerja tetapi bisa menjalankan masa probation
  4. Upah atau Gaji: besaran, mekanisme pembayaran, tanggal gaji, dan tunjangan jika ada
  5. Jam kerja: tulis jam kerja dan waktu istirahat sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021, yakni 40 jam seminggu
  6. Hak karyawan: tertulis cuti tahunan, istirahat mingguan, jaminan sosial (BPJS), dan perlindungan keselamatan kerja
  7. Kewajiban karyawan dan perusahaan: misalnya, tertulis bahwa karyawan harus melaksanakan pekerjaan sebaik-baiknya dan perusahaan wajib membayar gaji tepat waktu
  8. Ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK): terdapat syarat pemutusan hubungan kerja atau jangka waktu kerja berakhir serta konsekuensi dari hal tersebut, seperti pembayaran pesangon dari perusahaan ke karyawan
  9. Klausul lain-lain: terkadang ada klausul kerahasiaan, persetujuan bekerja lembur, bekerja sif, atau kondisi kerja lainnya
  10. Tanda tangan dan tanggal penandatanganan: memastikan dokumen tersebut sah secara hukum dan tanggal mulai berlaku
  11. Bahasa: perjanjian kerja harus tertulis dalam Bahasa Indonesia (selain bahasa asing, nike diperlukan) dan menggunakan huruf latin, jika terjadi perbedaan penafsiran maka yang berlaku adalah versi Bahasa Indonesia
  12. Bentuk dokumen: Perjanjian kerja bisa dibuat dalam bentuk tertulis (dokumen fisik) maupun elektronik (dokumen digital), kedua pihak wajib menandatangani dan menyimpan dokumen tersebut
Next: 3 Cara Merespons Job Offer Secara Profesional

Perjanjian kerja menjadi dasar hukum atas hubungan kerja yang sehat antara karyawan dengan perusahaan, karena memuat hak serta kewajiban bagi kedua belah pihak. Bagi karyawan maupun kandidat, memahami isi perjanjian kerja berarti mengetahui employment status (PKWT atau PKWTT), hak yang dimiliki, hingga perlindungan hukum.

Dengan penyusunan perjanjian sesuai regulasi, berarti perusahaan meminimalkan risiko perselisihan dan menjalankan kepatuhan hukum ketenagakerjaan. Temukan informasi tentang proses rekrutmen dan lowongan kerja terbaru di tautan ini.

Share