Hampir semua pekerja kantoran menginginkan diri mereka menjadi karyawan tetap, terutama mereka yang sudah memahami ritme pekerjaan dan selaras dengan budaya perusahaan. Namun, tak sedikit perusahaan yang tidak langsung menawarkan perjanjian kerja menjadi karyawan tetap. Mereka memilih untuk memberikan status pegawai kontrak karena alasan ketidakpastian ekonomi, perubahan teknologi dalam bisnis, hingga ketidakstabilan situasi politik di suatu daerah.
Di sisi lain, perusahaan tak menutup kemungkinan untuk melebarkan sayap bisnis yang lebih menjanjikan. Situasi itu membuat mereka membutuhkan tenaga kerja terampil, yang tak hanya memahami seluk-beluk operasi bisnis, juga mengetahui visi dan misi perusahaan. Untuk mendukung tujuan perusahaan, biasanya mereka memilih orang-orang yang telah bekerja perusahaan, baik yang berstatus karyawan tetap maupun kontrak.
Situasi Pegawai Kontrak di Indonesia
Tak ada angka pasti berapa jumlah karyawan kontrak di Indonesia. Berdasarkan laporan Hiring, Compensation and Benefits 2024 dari Jobstreet by SEEK untuk pasar tenaga kerja di Indonesia, sebanyak 97% perusahaan melakukan rekrutmen pada 2023 atau meningkat 5% dibandingkan tahun sebelumnya. Perekrutan paruh waktu (part-time) melonjak dari 7% pada 2022 menjadi 52% di tahun berikutnya serta rekrutmen full-time pun meningkat, baik untuk karyawan tetap maupun kontrak.
Data menunjukkan bahwa sekitar 70% dari 1.162 perusahaan ingin menambah atau mempertahankan jumlah pekerja kontrak, sementara itu hanya 5% perusahaan yang berencana mengurangi ketergantungan mereka terhadap pekerja kontrak dan sisanya belum punya rencana apa pun. Permintaan karyawan tetap dan kontrak bervariasi berdasarkan fungsi dan strategi bisnis perusahaan.
Bagi sebagian orang, menyandang status pegawai kontrak tidak memberikan keamanan dan kestabilan kerja. Pasalnya, kontrak kerja mereka bisa diakhiri kapan saja, meskipun perusahaan harus menanggung konsekuensinya. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa tak sedikit perusahaan menawarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) kepada kandidat. Selanjutnya, mereka akan menyandang status sebagai staf kontrak.
Hal itu didukung oleh PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam PP tersebut Pasal 8 disebutkan bahwa PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama lima tahun.
Memang, tak semua perusahaan mempekerjakan pegawai kontrak. Ada pula yang merekrut staf kontrak selama satu hingga dua tahun, lalu mengangkatnya sebagai karyawan tetap. Biasanya, kondisi ini terjadi karena kinerja karyawan memenuhi syarat, sesuai dengan budaya perusahaan, dan ketersediaan posisi.
Next: Bagaimana Mengajukan Diri Menjadi Karyawan Tetap?
Mempersiapkan Transisi Dari Pegawai Kontrak Ke Karyawan Tetap
Apakah mungkin perusahaan menawarkan posisi karyawan tetap di tengah masa kerja sebagai pegawai kontrak? Mungkin saja, terlebih jika perusahaan harus mengisi posisi yang kosong dan/atau memperluas bisnis, walaupun pada umumnya, perusahaan akan memberikan status baru jika karyawan telah menyelesaikan kontrak kerja sebelumnya.
Namun, sebelum menerima status baru, Anda perlu menyiapkan masa transisi ke posisi permanen.
1. Fokus pada kinerja
Salah satu faktor terpenting dalam transisi dari kontrak ke permanen adalah kinerja Anda. Jika Anda mempunyai kinerja yang baik dan memiliki etos kerja kuat selama masa masa kontrak, maka peluang untuk ditawari sebagai karyawan tetap akan meningkat. Bahkan ketika tawaran itu di depan mata, Anda tetap fokus meningkatkan kinerja.
2. Tetapkan tujuan karier
Kontrak untuk posisi tetap dapat menjadi pintu gerbang Anda ke industri atau bidang tertentu, tetapi pastikan pula bahwa hal itu mendukung tujuan karier jangka panjang Anda. Misalnya, dengan menjadi pegawai tetap, Anda berkesempatan menjalankan proyek sesuai keterampilan, memperoleh pengalaman industri, mendapatkan gaji lebih besar, atau mendapatkan program pelatihan guna meningkatkan keterampilan profesional.
3. Ambil inisiatif
Jika Anda merasa berkontribusi mendukung pertumbuhan perusahaan melalui profit dan marketing campaign serta selaras dengan budaya perusahaan, maka Anda dapat mengambil inisiatif untuk mengajak one-on-one meeting bersama atasan dan membicarakan pergantian employment status. Lakukan inisiatif ini, jika kontrak kerja Anda hampir selesai atau satu bulan sebelum kontrak berakhir.
Dalam pertemuan itu, Anda dapat menyatakan keinginan untuk bekerja secara permanen dan menjelaskan pencapaian secara singkat beserta rencana karier ke depan. Jika atasan berpendapat Anda adalah seseorang yang cocok bagi perusahaan, ia akan menawarkan posisi permanen atau menjadwalkan waktu untuk wawancara yang lebih mendalam.
Next: Mengenal 6 Jenis Employment Status, Tak Hanya Karyawan Tetap dan Kontrak
4. Bangun hubungan dengan rekan kerja
Membangun hubungan dengan atasan dan rekan kerja akan membuat pekerjaan lebih menyenangkan. Bahkan upaya ini dapat memengaruhi keputusan mereka, apakah mereka akan menawarkan Anda posisi permanen atau tidak. Selain itu, jika Anda cocok dengan rekan kerja, mereka dapat menawarkan saran atau bantuan agar Anda berhasil dalam peran di masa mendatang.
5. Bersedia negosiasi
Salah satu transisi dari posisi kontrak ke karyawan tetap adalah menegosiasikan ketentuan pekerjaan baru. Misalnya, jumlah gaji dan tunjangan, tanggung jawab, dan jadwal kerja. Bila kinerja Anda sebagai karyawan kontrak melebihi harapan, Anda bisa menegosiasikan peningkatan tunjangan atau gaji yang lebih tinggi dengan sopan. Bahkan jika manajemen atau tim HR enggan bernegosiasi saat ini, Anda masih dapat memenuhi syarat untuk kenaikan gaji atau promosi dalam waktu dekat.
Di sela-sela menyiapkan transisi employment status, Anda pun bisa memantau lowongan kerja di laman ini guna mendapatkan wawasan tentang peluang baru yang sesuai dengan keterampilan dan pengalaman kerja.