Blog
Company Culture·

Mengenal 6 Jenis Employment Status: Tak Hanya Karyawan Tetap dan Kontrak

Untuk lebih memahami status karyawan, baik di negara sendiri maupun negara lain, simak penjelasan mengenal jenis employement status.
Employment status Peoplyee

Sebagian dari kita sudah mengenal jenis employment status, tetapi tak sedikit yang hanya mengenal dua status, yakni karyawan tetap dan karyawan kontrak. Dalam situasi fleksibilitas kerja yang berlangsung beberapa tahun ini, status kepegawaian tak hanya itu saja. Padahal pekerja freelance dan pekerja part time dapat tergolong employment status. Untuk lebih memahami status karyawan, baik di negara sendiri maupun negara lain, simak penjelasan di bawah ini.

Apa Itu Employment Status?

Employment status merupakan klasifikasi hubungan kerja seseorang dengan organisasi atau perusahaan. Status ini memengaruhi setiap aspek hubungan kerja, mulai dari kepatuhan hukum hingga keamanan finansial.

Status ini mendefinisikan hak, tanggung jawab, dan ketentuan kerja, seperti hak atas gaji dan tunjangan dan perlindungan karyawan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Dengan kata lain, employment status ialah salah satu landasan dinamika tempat kerja.

Bagi pencari kerja maupun karyawan, Anda perlu memahami employment status karena ini menentukan hubungan kerja, hak, dan kewajiban perusahaan kepada Anda. Dengan status kepegawaian, Anda mengetahui gaji pokok dan tunjangan, uang lembur, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan pajak yang harus dibayar. Jika status tidak jelas sebagai pekerja, maka Anda akan kehilangan hak-hak Anda.

Untuk pemberi kerja atau perusahaan, hal ini memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, peraturan pajak, dan perlindungan di tempat kerja. Jika perusahaan salah mengklasifikasikan status karyawan–menentukan perjanjian kerja–maka dapat menyebabkan sengketa hukum dan reputasi negatif.

Next: Mengenal Apa Itu Headhunter dan Manfaatnya Bagi Jobseeker

Mengenal 6 Jenis Employment Status, Apa Saja?

Sebelum menerima offering letter dari perekrut, pastikan dulu employment status Anda, karena status kepegawaian berpengaruh pada isi dokumen tersebut.

1. Full-time employment

Pekerjaan penuh waktu (full-time employment) mengacu pada pengaturan kerja permanen, di mana karyawan bekerja 35 hingga 40 jam per minggu. Namun, perjanjian kerja full-time employment bisa berupa PKWT (karyawan kontrak) maupun PKWTT (karyawan tetap). Status karyawan ini akan menerima gaji dan tunjangan (tetap dan tidak tetap), fasilitas kerja, asuransi kesehatan tambahan, dan cuti berbayar. Biasanya, peran dengan status ini memberikan stabilitas, sehingga sangat diminati oleh pencari kerja.

2. Part-time employment

Berdasarkan US Bureau of Labor Statistics, pekerjaan paruh waktu (part-time employment) melibatkan jam kerja yang lebih sedikit daripada full-time employment. Biasanya, mereka bekerja di bawah 34 jam per minggu. Karyawan ini sering kali dibayar per jam dan/atau terkadang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan, seperti makan siang atau kesehatan, tetapi ini tergantung pada kebijakan undang-undang daerah atau negara setempat.

3. Casual employment

Pekerjaan sambilan (casual employment) ialah pengaturan kerja di mana karyawan dipekerjakan oleh perusahaan berdasarkan kebutuhan tanpa jaminan kerja yang berkelanjutan. Dalam jenis status ini, perusahaan tidak berkewajiban menyediakan jam kerja yang konsisten dan karyawan tidak memiliki harapan akan pekerjaan di masa mendatang. Kondisi ini banyak dialami oleh pekerja freelance yang tak mendapatkan tunjangan dari perusahaan, meskipun tak jarang perusahaan menawarkan PKWT kepada pekerja lepas karena volume dan waktu kerja dapat diselesaikan dalam kurun waktu tertentu.

4. Seasonal employment

Pekerjaan musiman (seasonal employment) adalah pekerjaan yang terikat pada waktu tertentu dalam setahun atau periode permintaan layanan tinggi. Industri yang menggunakan pekerjaan musiman meliputi ritel selama liburan, pertanian selama panen, dan perhotelan selama musim liburan. Biasanya, perusahaan mempekerjakan karyawan untuk jangka waktu terbatas dan tidak memberikan tunjangan seperti karyawan penuh waktu. Namun, mereka tetap berhak atas hak dasar, seperti upah minimum dan perlindungan keselamatan di tempat kerja.

5. Temporary employment

Perusahaan dapat mempekerjakan karyawan dengan status temporary employment secara langsung atau melalui agen rekrutmen. Biasanya, karyawan temporer untuk memenuhi kebutuhan staf yang mendesak, seperti menggantikan karyawan yang sedang cuti melahirkan atau mengelola beban kerja yang tinggi. Jika dilihat dari definisinya, karyawan dengan PKWT bisa masuk dalam golongan ini.

6. Self-employed atau independent contractor

Individu yang bekerja mandiri atau kontraktor independen adalah mereka yang bekerja untuk diri sendiri, menawarkan layanan atau bisnis kepada klien berdasarkan kontrak kerja. Mereka bertanggung jawab atas pajak mereka dan tidak menerima hak karyawan seperti cuti tahunan atau jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan. Dalam istilah sehari-hari, mereka bisa disebut dengan pekerja freelance atau konsultan lepas, tergantung kontrak kerja mereka.

Setiap negara memiliki definisi employment status masing-masing. Jika Anda bekerja di dalam maupun luar negeri, pastikan terlebih dahulu tentang status kepegawaian Anda, karena ini memengaruhi gaji dan tunjangan, jam kerja, serta kewajiban pajak.

Perubahan status karyawan pun bisa terjadi. Biasanya, kondisi tersebut dilakukan oleh perusahaan karena perubahan tujuan bisnis atau situasi pasar yang tak menentu, tetapi mereka harus mendiskusikannya terlebih dahulu dengan karyawan.

Di laman ini masih tersedia lowongan kerja beragam posisi, cek berdasarkan keterampilan dan industri yang sesuai dengan Anda.


Share