Decent job bukan sekadar jargon untuk memberikan semangat atau motivasi. Ini adalah bentuk perlindungan sekaligus kesejahteraan bagi tenaga kerja tak hanya menyejahteraan, juga memberi perlindungan sosial. Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, decent job memiliki kriteria lingkungan kerja aman, jam kerja manusiawi, dan jaminan perlindungan.
Apa Itu Decent Job?
Decent job atau pekerjaan layak merupakan pekerjaan yang tak hanya memberikan upah layak, juga memastikan kondisi kerja yang aman, perlindungan sosial, kesempatan untuk pengembangan diri, dan perlakuan yang adil.
Konsep ini pertama kali dipopulerkan oleh International Labour Organization (ILO) pada 1999 dan menjadi salah satu pilar utama dari sustainable development goals (SDGs), yakni SDG 8 tentang decent work and economic growth.
Menurut ILO, decent job mencakup pekerjaan produktif yang memberikan penghasilan adil, keamanan di tempat kerja, perlindungan sosial bagi keluarga, prospek pengembangan pribadi, serta kebebasan berekspresi dan berorganisasi. Semua ini harus disertai dengan kesetaraan kesempatan dan perlakuan bagi semua individu.
Decent job sangat berhubungan erat dengan upah yang layak. Keduanya adalah hak asasi manusia. Adapun elemen decent job, yaitu:
- Right to full employment: semua orang berhak untuk bekerja, di mana kebijakan ketenagakerjaan nasional harus bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja lokal yang bermartabat dan penghidupan yang berkelanjutan
- Right to work: hak pekerja meliputi hak untuk mendapatkan kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, hari libur, hari kerja delapan jam, non diskriminasi (dalam pekerjaan, gender, suku, agama, dan promosi jabatan) dan upah layak bagi mereka dan keluarga mereka, dan hal lain menyertainya
- Social protection: semua pekerja harus memiliki kondisi kerja yang aman, waktu luang dan istirahat yang cukup, akses ke tunjangan seperti perawatan kesehatan, pensiun, cuti tahunan, dan cuti lainnya
- Social dialogue: pekerja harus dapat menjalankan demokrasi di tempat kerja melalui serikat pekerja dan menegosiasikan kondisi kerja serta kebijakan perburuhan dan pembangunan nasional dan internasional
Next: Sektor Manufaktur di Indonesia: Masa Depan dan Gaji yang Ditawarkan ke Karyawan
Apakah Indonesia Jauh Dari Decent Job?
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Qisha Quarina menjelaskan bahwa masalah ketenagakerjaan nasional bukan hanya pengangguran, tetapi juga memiliki pekerjaan layak. Indonesia masih menghadapi tantangan serius untuk mencapai decent job yang memiliki empat elemen tersebut.
Berdasarkan data Sakernas Februari 2025, sebanyak 86,58 juta pekerja di sektor informal, sementara itu, pekerja formal tercatat 59,19 juta orang. Kondisi ini mengindikasikan bahwa pekerjaan informal masih mendominasi lanskap ketenagakerjaan di Indonesia, yang minim perlindungan hukum maupun jaminan sosial secara memadai.
Selain itu, kenaikan upah minimum tidak sebanding dengan biaya hidup yang terus meningkat, sehingga tak sedikit karyawan yang kesulitan mencapai kesejahteraan. Ditambah lagi, perusahaan masih mencantumkan syarat diskriminatif dalam lowongan pekerjaan, seperti usia, penampilan fisik, dan status pernikahan, meskipun pemerintah telah melarangnya. Krisis pekerjaan layak semakin terlihat dalam peristiwa sosial, seperti demonstrasi buruh yang menuntut upah yang lebih baik dan perlindungan lebih kuat dari pemerintah.
Memiliki pekerjaan tidak sama dengan mempunyai pekerjaan layak. Seseorang mungkin memiliki pekerjaan, tetapi jika upahnya tidak cukup untuk hidup layak, tidak ada jaminan kesehatan atau hari tua, dan tidak ada hak untuk berserikat, maka pekerjaan tersebut belum bisa dikategorikan sebagai pekerjaan layak.
Yassierli menambahkan decent job menjamin martabat dan kesejahteraan pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan memakai rujukan dari Komnas HAM untuk perlindungan dan promosi hak asasi manusia di lingkungan kerja. Namun, pihaknya masih menjumpai tantangan untuk menyamakan pola pikir perusahaan dan pekerja bahwa pekerjaan layak adalah bagian dari hak asasi manusia.
Next: Mengenal 6 Jenis Employment Status: Tak Hanya Karyawan Tetap dan Kontrak
Peran Pemerintah Mewujudkan Decent Job
Untuk memiliki decent job, pemerintah memegang peran sentral dalam menciptakan ekosistem yang mendukung hal tersebut. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat memengaruhi kondisi pasar kerja, baik secara positif maupun negatif.
Sebut saja, pemerintah menetapkan kebijakan ketenagakerjaan tentang penciptaan lapangan kerja bagi pencari kerja tanpa memandang usia, gender, status pernikahan, disabilitas, atau kondisi lainnya; penetapan upah minimum yang layak; regulasi jam kerja; dan standar keselamatan kerja. Selain itu, pemerintah juga dapat:
- Mendorong pertumbuhan ekonomi yang banyak menyerap tenaga kerja dan bukan hanya berfokus pada sektor tertentu
- Memastikan perusahaan mematuhi kebijakan dan/atau regulasi ketenagakerjaan dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar
- Memastikan pendidikan vokasi selaras dengan kebutuhan pasar sehingga mereka mendapatkan pekerjaan yang sesuai keterampilan
- Memperkuat dialog sosial secara berkala antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah guna mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan
Kebijakan yang progresif dan berpihak pada pekerja dapat meningkatkan kualitas hidup mereka. Sebaliknya, regulasi yang terlalu condong ke sisi pengusaha dapat memperburuk kondisi kerja.
Dengan implementasi kebijakan kuat dan kolaborasi berbagai pihak, warga negara Indonesia memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang tidak hanya memberikan penghasilan, tetapi juga martabat dan kesejahteraan. Mereka dapat berkontribusi terhadap produktivitas perusahaan yang pada akhirnya upaya tersebut untuk menuju masa depan emas.
Kunjungi laman ini untuk mendapatkan peluang decent job sesuai keterampilan Anda.


