Blog
General Information·

Yuk, Ketahui Perbedaan PHK dan Dipecat

Ada kalanya, masyarakat masih merasa bingung perbedaan PHK dan dipecat yang terjadi di dunia kerja. Sekilas sama, tetapi keduanya berbeda soal penyebabnya.
Perbedaan PHK dan dipecat Peoplyee

Ada kalanya, masyarakat masih merasa bingung perbedaan PHK dan dipecat yang terjadi di dunia kerja. Sekilas, keduanya sama karena karyawan yang mengalami PHK atau dipecat kehilangan pekerjaan. Namun, penyebab PHK dan dipecat bisa berbeda sehingga hal itu memengaruhi mereka dalam penerimaan kompensasi.

Perbedaan Dari Segi Bahasa

Kehilangan pekerjaan membuat Anda merasa bahwa jalur karier tiba-tiba menjadi jalan buntu dan hidup terasa hampa. Hal ini wajar, terlebih Anda adalah pencari nafkah utama di keluarga, sehingga tidak mempunyai pekerjaan membuat Anda cemas dan takut terhadap masa depan.

Pertanyaan seperti, “Bagaimana saya membiayai hidup istri dan anak?” atau “Apa yang harus saya katakan kepada keluarga bahwa saya sudah tidak bekerja lagi?” berkutat di kepala Anda.

Tak sedikit dari kita pernah kehilangan pekerjaan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dipecat. Kedua memiliki kondisi sama, yakni kehilangan pekerjaan, tetapi definisi keduanya berbeda. Apakan Anda sudah mengetahui perbedaan PHK dan dipecat? Memahami definisi tersebut membantu Anda menjelaskan kondisi diri kepada pewawancara sekaligus memahami situasi jika orang terdekat mengalami hal ini.

Dalam bahasa Inggris, PHK sama dengan layoff dan fired memiliki arti secara harfiah ialah dipecat. Ada pula furloughed yang dialihbahasakan menjadi dirumahkan. Mari kita bahas satu per satu.

PHK

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021), PHK dapat terjadi karena beragam alasan, baik dari sisi perusahaan maupun karyawan yang mengajukan pengunduran diri. Dalam Pasal 36, alasan PHK terjadi karena:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima mereka

b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan atau tidak diikuti dengan penutupan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena merugi secara terus menerus selama dua tahun

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa atau force majeure

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang

f. Perusahaan pailit

g. permohonan PHK diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan:

  1. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja
  2. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  3. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu
  4. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja
  5. Memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan atau
  6. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja

h. Ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja dan pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK

j. Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas
  3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri

k. Pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama enam bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja

l. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama enam bulan akibat ditahan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana

m. Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah melampaui batas 12 bulan

n. Pekerja memasuki usia pensiun

o. Pekerja meninggal dunia

Ketika seseorang mengalami PHK, berarti ia kehilangan pekerjaan meskipun penyebabnya belum tentu ia melakukan kesalahan. Misalnya, karyawan mengajukan PHK mandiri (resignation) karena berpindah tempat tinggal ke kota lain, di mana perusahaan tidak dapat mengakomodasi pekerjaan jarak jauh.

Jika ia terkena PHK karena perusahaan melakukan efisiensi, maka tim HR dan manajemen harus memastikan karyawan akan menerima hak-haknya, yakni uang pesangon, uang masa penghargaan masa kerja, uang penggantian hak (cuti tersisa, uang makan, uang transportasi, atau tunjangan kesehatan), dan surat keterangan kerja.

Tim HR juga perlu memberitahukan kepada karyawan yang terdampak tentang informasi PHK beserta alasannya dan dukungan perusahaan setelah itu, karena mereka diberhentikan dari perusahaan karena alasan di luar kendali mereka.

Dipecat

Bagaimana dengan dipecat (fired)? Ini berarti perusahaan telah memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya, biasanya karena kinerja atau perilaku yang bersangkutan.

Jika merujuk PP 35/2021, dipecat sama seperti di-PHK, terlebih bila karyawan melakukan kesalahan tiga kali berturut-turut atau lebih dan pelanggaran ini tercantum dalam PK, PKB, atau PP.

Misalnya, dalam PK, perusahaan melarang karyawan melakukan korupsi uang dalam bentuk apa pun, tetapi yang bersangkutan telah menaikkan harga jual secara sepihak kepada pelanggan dan selisih harga digunakan untuk keperluan pribadi. Kondisi ini telah dilakukan oleh karyawan A berkali-kali. Akhirnya, team leader mengetahui hal itu dan menegur Si A selama tiga kali, tetapi ia tak menghiraukannya. Setelah diskusi mendalam antara atasan, tim HR, dan manajemen, perusahaan memecat Si A.

Pemecatan tersebut bisa disertai dengan pelaporan perusahaan atas tindakan karyawan yang merugikan ke pihak berwajib atau tidak. Perusahaan akan tetap memberikan hak-hak karyawan yang dipecat (di-PHK), tetapi ada kemungkinan tim HR perusahaan tersebut tak akan menutupi kesalahan yang bersangkutan, terutama jika ada pihak lain (calon perusahaan atau tim HR lain) yang melakukan background checking, karena antar HR akan saling bertukar informasi tentang praktik pengalaman penegakan compliance di tempat kerja.

Next: Kandidat Perlu Mengetahui 5 Perbedaan PKWT Dan PKWTT dalam Kontrak Kerja

Layoff vs fired

Apa perbedaan PHK dan dipecat (layoff and fired)? Perbedaannya terletak pada siapa yang bersalah. Jika seseorang di-layoff, alasannya bisa karena performa perusahaan sedang turun karena efek pajak tinggi, ketidakpastian dalam kebijakan bisnis, atau rencana restrukturisasi.

Ketika seseorang get fired dari pekerjaan, itu karena perusahaan menganggap ia telah melakukan kesalahan yang merugikan organisasi. Misalnya, perusahaan memecat karyawan karena kebiasaan terlambat, korupsi, atau melakukan tindakan tercela yang diatur dalam PK, PKB, atau PP.

Dirumahkan

Selain perbedaan PHK dan dipecat, ada istilah lain tentang “kehilangan” pekerjaan, yakni dirumahkan atau furloughed. Ini adalah kondisi seseorang masih berstatus sebagai karyawan di perusahaan, tetapi ia tidak dapat bekerja atau menerima gaji. Meski terkadang being furloughed masih memperoleh tunjangan, seperti unemployment benefit dan asuransi kesehatan.

Penyebab furloughed antara lain perusahaan sedang menyeimbangkan anggaran, permintaan layanan bisnis menurun, dan kondisi ekonomi tidak pasti seperti pascapandemi atau efek kenaikan pajak dari negara adidaya. Untuk mendapatkan pemasukan, orang yang dirumahkan akan mencari pekerjaan freelance, part time, atau kontrak jangka pendek.

Di Amerika Serikat, bila karyawan Jika Anda dirumahkan oleh perusahaan dan diminta untuk bekerja selama masa tersebut, perusahaan wajib membayarnya. Perusahaan tidak bisa memaksa karyawan furloughed bekerja secara cuma-cuma. Inilah sebabnya banyak perusahaan melarang karyawan yang dirumahkan mengakses akun perusahaan.

Next: Program Jaminan Sosial: Hak dan Manfaat bagi Tenaga Kerja

Persiapkan Karier Anda Berikutnya

Apa pun situasi pekerjaan Anda saat ini, memanfaatkan waktu dengan cara yang positif. Kami memahami bahwa memperoleh pekerjaan tidaklah mudah, apalagi harus berpikir positif terus-menerus.

Namun, Anda yang sedang mengupayakan lolos dalam peluang baru, tak ada salahnya untuk memanfaatkan waktu mempersiapkan langkah karier berikutnya dengan cara:

  • Memanfaatkan kursus daring gratis atau berbayar dengan biaya terjangkau untuk mengasah keterampilan teknis maupun nonteknis
  • Memperbarui CV, cover letter, portofolio, dan profil LinkedIn agar relevan terhadap kebutuhan perusahaan saat ini
  • Mengembangkan koneksi dengan rekan seprofesi, senior di kampus, praktisi lintas peran, hingga perekrut di LinkedIn
  • Membangun personal branding di media sosial untuk menunjukkan kehidupan profesional
  • Memanfaatkan jaringan untuk menemukan lowongan pekerjaan yang belum muncul dan/atau melakukan wawancara tentang pekerjaan yang Anda minati
  • Bergabung dalam asosiasi alumni, organisasi, dan komunitas yang ada di wilayah Anda

Jangan lupa pula untuk rutin melihat peluang baru di berbagai industri pada laman ini. Semoga Anda sukses!


Share