Ada anggapan bahwa bekerja di luar negeri dapat mendatangkan keuntungan finansial sekaligus pengalaman karier yang berharga. Namun, di balik peluang besar tersebut, terdapat risiko yang tidak boleh diabaikan, terutama dari sisi keamanan dan kesejahteraan pekerja.
Menurut International Labour Organization (ILO), jutaan pekerja migran setiap tahunnya menghadapi masalah seperti penipuan, pelanggaran hak kerja, hingga kondisi kerja yang tidak manusiawi. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri, Anda perlu memahami langkah keamanan, hak pekerja, dan cara menghindari penipuannya.
Sejarah Orang Indonesia Bekerja Di Luar Negeri
Sebelum kemerdekaan
Perjalanan orang Indonesia bekerja di luar negeri memiliki sejarah yang panjang. Pada 1890, pemerintah Hindia Belanda mengirimkan sejumlah pekerja asal Jawa, Madura, Sunda, dan Batak ke Suriname. Mereka akan dipekerjakan di perkebunan, karena mengganti tugas pekerja asal Afrika yang telah dibebaskan pada 1 Juli 1863 sebagai wujud pelaksanaan politik penghapusan perbudakan.
Gelombang pemberangkatan tenaga kerja pertama dari Batavia (Jakarta) ke Suriname pada 21 Mei 1890 dengan 94 orang (61 laki-laki, 31 wanita, dan dua anak-anak. Mereka berangkat menggunakan kapal SS Koningin Emma, pelayaran jarak jauh tersebut berlabuh sebentar di Belanda, lalu tiba di negara tujuan pada 9 Agustus 1890. Total pekerja yang dikirim ke Suriname dari 1890–1939 mencapai 32.986 orang.
Setelah kemerdekaan
Pada masa kemerdekaan Indonesia hingga akhir 1960-an, penempatan tenaga kerja ke luar negeri dilakukan secara perorangan dan kekerabatan, tidak melibatkan pemerintah. Misalnya, pekerja Indonesia dibawa oleh pihak yang mengurusi orang naik haji atau umroh ke Arab Saudi atau mereka datang tanpa membawa dokumen ke Malaysia untuk menetap dan bekerja di sana.
Pada 1970, Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah 4/1970 melalui Program Antarkerja Antardaerah (AKAD) dan Antarkerja Antarnegara (AKAN) sebagai kebijakan pemerintah dalam penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang menggandeng perusahaan swasta.
Pada 2001, Direktorat Jenderal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN, dahulu Dirjen Bina Guna) membentuk struktur Direktorat Sosialisasi dan Penempatan untuk pelayanan penempatan pekerja ke luar negeri dan di tingkat provinsi dijalankan oleh BP2TKI (Balai Pelayanan dan Penempatan TKI).
Tiga tahun kemudian, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) lahir struktur operasional kerjanya melibatkan unsur-unsur instansi pemerintah pusat terkait pelayanan TKI, antara lain Kemenlu, Kemenhub, Kemenakertrans, Kepolisian, Kemensos, Kemendiknas, Kemenkes, dan Imigrasi (Kemenkumham).
Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menunjuk BNP2TKI bertransformasi menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai badan yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
Selanjutnya: Mencari Kerja Di Dalam atau Luar Negeri, Pilih Mana?
Cara Bekerja Di Luar Negeri yang Aman
1. Cek perusahaan atau agen
Jika Anda melamar pekerjaan dari situs pencarian kerja atau agen tenaga kerja, cek profil perusahaan tersebut dan pastikan mereka memiliki badan hukum yang mematuhi regulasi pemerintah. Anda juga bisa mencari pekerjaan melalui SISKOP2MI (Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) atau Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Cek nama PJTKI yang legal di laman BP2MI. Lakukan pengecekan secara mendalam jika perusahaan atau agen tersebut berada di negara lain.
2. Baca ulasan
Baca pula ulasan tentang perusahaan dan pengalaman pekerja di situs pencarian kerja, seperti Jobstreet, Glassdoor, Google Review, dan media sosial. Di laman tersebut, Anda dapat memahami bagaimana tanggung jawab pekerjaan, reputasi perusahaan, hingga budaya kerja di sana. Anda tetap harus waspada terhadap semua reviu (baik yang bernada positif maupun negatif) atau hal-hal janggal dari komentar mereka.
3. Siapkan dokumen
Ini yang tak kalah penting, yakni menyiapkan dokumen yang menyatakan bahwa Anda sebagai pekerja migran yang sah dan dapat bekerja di luar negeri. paspor, visa kerja, kartu tenaga kerja luar negeri, kontrak kerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan medical check-up, dan dokumen lain sebagai syarat bekerja di negara tujuan.
4. Hindari biaya administrasi tak wajar
Pastikan biaya sesuai ketentuan pemerintah. Jika Anda mencari pekerjaan di agen, mintalah penjelasan tentang biaya dan dokumen yang perlu disiapkan.
Selanjutnya: Jangan Sampai Melakukan 8 Kesalahan Menulis CV Ini
5. Ketahui hak pekerja
Sebelum berangkat bekerja ke luar negeri, Anda harus mengetahui hak pekerja migran. Pastikan Anda memahami:
- Kontrak kerja yang berisi tentang gaji, jam kerja, tunjangan, cuti, biaya kesehatan, dan syarat pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Pastikan perusahaan menyediakan asuransi kesehatan dan kompensasi jika terjadi kecelakaan kerja
- Perlindungan pekerja migran berdasarkan ILO dan perjanjian bilateral antara Indonesia dan negara tujuan
Jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan, memiliki alamat dan nomor telepon penting seperti Kedutaan Besar RI dan Konsulat Jenderal RI di negara tujuan, BP2MI, dan lembaga perlindungan pekerja migran.
Bekerja di luar negeri bukan sekadar ingin memperoleh gaji tinggi. Namun, kita harus berhati-hati dengan penipuan lowongan kerja palsu, seperti tawaran gaji tinggi tetapi tanpa kualifikasi khusus. Jangan memberikan kepada agen penyalur tenaga kerja atau perusahaan berupa dokumen pribadi–KTP, SIM, paspor, dan ijazah–kandidat, kecuali paspor untuk keperluan mengurus visa kerja, dan pastikan mereka tidak menahan dokumen tersebut.
Bagi Anda yang ingin bekerja di dalam negeri, pastikan pula perusahaan dan lokernya asli seperti yang ada di laman ini.