Bagi Anda yang telah bekerja, informasi tentang BPJS Kesehatan bukan hal baru. Namun, bagi first jobber atau lulusan baru yang sedang mencari pekerjaan wajib mengetahui informasi ini. Pasalnya, perlindungan kesehatan tersebut wajib diberikan kepada perusahaan kepada seluruh karyawan, apa pun jenis kontraknya.
Apakah ini berarti karyawan kontrak juga berhak mendapatkan manfaat ini? Ya, karyawan kontrak dan karyawan yang sedang menjalani masa probation pun berhak atas BPJS Kesehatan.
Apa Itu BPJS Kesehatan?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Siapa yang harus mengikuti program tersebut?
Dalam UU tersebut, pasal 14, disebutkan bahwa setiap orang–termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia–wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Bahkan UU menuliskan pemberi kerja (perusahaan) wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Apa pun status kepegawaiannya, baik karyawan kontrak maupun karyawan tetap, Anda berhak memperoleh kepesertaan BPJS Kesehatan, yang ditanggung oleh perusahaan–dan diri Anda sendiri–dengan jumlah iuran sesuai ketentuan.
Manfaat yang akan diterima oleh peserta BPJS Kesehatan adalah:
- Pelayanan kesehatan tingkat pertama
- Rawat jalan tingkat pertama
- Rawat inap tingkat pertama
- Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
- Rawat jalan tingkat lanjutan
- Rawat inap tingkat lanjutan
Bagaimana dengan iurannya?
Iuran sebagai karyawan–dikategorikan sebagai peserta penerima upah–ditanggung oleh perusahaan dan karyawan. Besar iuran 5% dari gaji per bulan, 4% ditanggung oleh perusahaan dan 1% dari karyawan.
Menurut Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawan sebagai penerima manfaat, maka mereka akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Apakah Anda sudah didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta BPJS Kesehatan?
Next: Kenali 5 Program Jaminan Sosial Bermanfaat bagi Karyawan
Apakah Iuran BPJS Kesehatan akan Naik?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan pada 2026 tidak berubah. Pemerintah tidak menaikkan iuran jika pertumbuhan ekonomi berada sekitar 5% dalam satu dekade terakhir.
Sebaliknya, bila pertumbuhan ekonomi di atas 6%, pemerintah akan mempertimbangkan penyesuaian kenaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Iuran akan naik di tahun ini, jika ekonomi tumbuh lebih cepat dari perkiraan.
Jadi, iuran BPJS Kesehatan tidak naik sampai saat ini. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Mulai 1 Juli 2026, badan penyelenggara jaminan kesehatan ini tidak memberlakukan denda telat membayar kepada pesertanya.
Namun, denda akan dikenakan bila dalam 45 hari–sejak status kepesertaan diaktifkan kembali–peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap. Denda sebesar 5% dari perkiraan biaya paket dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak–maksimal 12 bulan–dan paling tinggi 20 juta.
Next: Program Internship: Hak dan Kewajiban Peserta Magang
6 Skema Iuran BPJS Kesehatan
Jika Anda belum memahami skema iuran jaminan kesehatan, cek poin-poin di bawah ini:
- Peserta penerima bantun iuran (PBI): iuran mereka akan dibayarkan langsung oleh Pemerintah
- Pekerja penerima upah (PPU): mereka yang bekerja pada lembaga pemerintahan, seperti ASN, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri membayar sebesar 5% dari gaji per bulan dengan rincian, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta
- Bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta membayar sebesar 5% dari gaji bulan dengan ketentuan, yakni 4% dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan dan 1% dibayar oleh peserta
- Keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, membayar iuran sebesar 1% dari dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh PPU
- Kerabat lain dari PPU–seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya–, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta iuran peserta bukan pekerja memiliki perhitungan tersendiri, yakni: a. Kelas I: Rp150 ribu b. Kelas II: Rp100 ribu c. Kelas III: Rp42 ribu, peserta membayar Rp35 ribu dan pemerintah membantu iuran Rp7 ribu
- Veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari mereka, membayar iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok ASN golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan dibayar oleh pemerintah
Bagaimana jika perusahaan belum mendaftarkan Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan? Anda dapat menghubungi tim HR dan menanyakan hal tersebut disertai peraturan dari pemerintah serta sanksi-nya.
Sekadar info, Anda dapat mendaftarkan diri sendiri melalui aplikasi Mobile JKN atau laman bpjs-kesehatan.go.id. Untuk mempersingkat pendaftaran, siapkan KTP, KK, dan NPWP, lalu isi data diri, pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), kelas perawatan, dan melakukan pembayaran secara daring.
Ikuti informasi tentang dunia ketenagakerjaan serta peluang baru di laman ini.


