Blog
General Information·

Jejak Sejarah THR: Dari Hadiah Politis Menjadi Hak Konstitusional

Sejarah THR panjang yang berliku, karena lahir dari kondisi ekonomi yang sulit dan perjuangan serikat buruh di masa lalu.
Peoplyee sejarah THR dan peraturannya

Bulan Ramadan dalam penanggalan kalender Hijriah adalah momen bagi umat Muslim untuk menjalankan ibadah puasa. Selain ibadah, ini ialah waktu perusahaan untuk membagikan tunjangan hari raya (THR).

Di balik kegembiraan karyawan menerimanya, terdapat sejarah THR panjang yang berliku. Ia lahir dari kondisi ekonomi yang sulit dan perjuangan serikat buruh di masa lalu. Berikut ini transformasi THR dari masa ke masa, karyawan yang berhak menerima, dan penghitungan THR.

Jejak Sejarah THR dari Masa ke Masa

1951: hadiah politis

Sejarah THR dimulai pada pemerintahan Presiden Soekarno. THR pertama kali diperkenalkan pada 1951 oleh Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Besar tunjangan senilai Rp125 hingga Rp200 yang dibayarkan berbentuk uang tunai dan beras.

Kala itu, tunjangan ini hanya diberikan khusus untuk pamong praja (kini disebut aparatur sipil negara atau ASN). Tujuan pemberian untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta memutar roda ekonomi jelang hari raya. Namun, tunjangan ini mengandung unsur politis karena pemerintah berupaya merangkul dukungan ASN terhadap kabinet yang sedang menjabat.

1952–1953: gelombang protes

Mengingat THR hanya diberikan kepada ASN, maka ini memicu kemarahan kelompok buruh swasta. Mereka yang hidup dalam himpitan ekonomi merasa diperlakukan tidak adil.

Sentral organisasi buruh seluruh Indonesia (SOBSI), organisasi buruh terbesar saat itu, menjadi garda terdepan menuntut keadilan. Sidang Dewan Nasional II pada Maret 1953, SOBSI mendesak pemerintah agar seluruh buruh tanpa terkecuali mendapatkan tunjangan sebesar satu bulan gaji kotor. Alasannya, memberikan ketentraman hati pekerja adalah kunci produktivitas.

1954–1958: hadiah Lebaran yang belum pasti

Pemerintah tak langsung mengabulkan tuntutan tersebut secara penuh. Sebagai jalan tengah, Menteri Perburuhan S.M. Abidin mengeluarkan surat edaran yang mengatur pemberian hadiah Lebaran, tetapi statusnya masih belum kuat.

Penghitungannya sebesar 1/12 dari upah satu tahun, dengan batas minimal Rp50 dan maksimal Rp300. Namun, surat edaran tersebut gagal meredam keresahan buruh karena sifatnya yang belum mengikat secara hukum bagi perusahaan swasta.

1961: hak konstitusional bagi semua karyawan

Sejarah THR pun bergulir pada era Menteri Perburuhan Ahem Erningpraja. Ia menerbitkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 yang berisi kewajiban pengusaha membayar THR kepada buruh yang telah bekerja minimal tiga bulan. Meski besaran THR belum satu kali gaji, tetapi kebijakan itu dianggap sebagai kemenangan, karena perjuangan buruh dapat mengubah status THR dari hadiah sukarela menjadi hak wajib bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Next: Cek, Daftar Gaji Karyawan Junior di 10 Industri Ini

Peraturan THR: Siapa Penerima dan Berapa Besarannya?

THR telah menjadi instrumen kesejahteraan yang memiliki payung hukum. Ini merupakan hak konstitusional bagi karyawan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Pembayaran THR diberikan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan. Ini dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Jadi, ada perusahaan yang membayarkan THR pada bulan puasa untuk semua karyawan. Ada pula yang melakukan dua kali, yaitu untuk umat Muslim pada Ramadan dan umat lainnya pada Desember.

Siapa penerima THR?

Masih berdasarkan peraturan yang, syarat karyawan yang berhak menerima THR yakni:

  • Karyawan memiliki hubungan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
  • Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri terhitung H-30 hari sebelum hari raya
  • Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut
  • Pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan berturut-turut
Next: 3 Cara Merespons Job Offer Secara Profesional

Bagaimana penghitungannya?

Berikut ini penghitungan THR:

  • Karyawan dengan masa kerja satu tahun secara terus menerus atau lebih berhak memiliki THR sebesar satu bulan gaji utuh, biasanya ini dihitung gaji pokok atau gaji pokok dan tunjangan tetap
  • Karyawan dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus atau kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara prorata, rumusnya (bulan kerja : 12) x gaji satu bulan
  • Pekerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya
  • Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja
  • Bila perusahaan memiliki peraturan berbeda dalam pemberian THR, maka jumlah nominalnya lebih tinggi dibanding besaran THR yang diatur oleh pemerintah

Denda dan sanksi keterlambatan

Peraturan telah mengatur pembayaran THR, tetapi jika perusahaan melanggar hal tersebut akan dikenakan denda dan sanksi administrasi oleh pemerintah.

Berdasarkan pasal 10, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5% total THR keagamaan yang harus dibayar sejak batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar berakhir. Denda yang dimaksud dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Ingat, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada karyawan.

Dalam pembayaran THR, tim HR dan keuangan berperan penting, karena Anda bukan sekadar soal mentransfer uang, juga memastikan pembayaran sesuai regulasi pemerintah agar perusahaan terhindar dari sanksi. Anda dan tim akan menjadi jembatan komunikasi bagi karyawan yang membutuhkan transparansi terkait detail tunjangan mereka.

Sembari merekapitulasi gaji dan THR, Anda dapat mengunjungi laman ini untuk memperoleh wawasan tentang ketenagakerjaan.

Kapan Anda menerima THR?

Share