Blog
Career Development·

Mengawali Karier Sebagai Pekerja Kontrak

Di media sosial, banyak pembahasan ‘in this economy’ tentang pengelolaan keuangan, cara bertahan hidup, hingga seluk-beluk menjadi pekerja kontrak.
Mengawali Karier Sebagai Pekerja Kontrak

Di media sosial, banyak pembahasan in this economy tentang pengelolaan keuangan, cara bertahan hidup, hingga seluk-beluk status karyawan, termasuk menjadi pekerja kontrak. Ya, mendapatkan pekerjaan pascapandemi tidaklah mudah, sehingga jobseeker tak masalah untuk menjadi pekerja kontrak selama mereka bisa mengawali karier dan mengasah keterampilan. Apakah hal itu pilihan tepat? Berapa lama harus menjadi karyawan kontrak?

Jumlah Angkatan dan Lowongan Kerja Tak Seimbang

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan bahwa jumlah angkatan kerja yang menganggur sebesar 7,47 juta orang per Agustus 2024. Jumlah tersebut turun 390 ribu orang dibandingkan Agustus tahun sebelumnya, tetapi jumlah pencari kerja dan lowongan kerja (loker) yang terdaftar di Indonesia tidak seimbang.

Menurut data BPS pada 2024, terdapat 909 ribu pencari kerja yang terdaftar, tetapi hanya tersedia 630 ribu loker terdaftar. Kondisi tersebut menandakan bahwa 279 ribu pencari kerja belum terserap. Namun, situasi tahun sebelumnya tidak lebih baik, karena dari 1,98 juta pencari kerja terdaftar tetapi loker yang tersedia berjumlah 216 ribu. Ini artinya, 1,6 juta tenaga kerja tidak terserap oleh pasar kerja dalam negeri.

Hal itu terjadi karena beberapa faktor, seperti ketidakcocokan antara keterampilan yang dibutuhkan oleh industri dengan keterampilan yang dimiliki oleh jobseeker hingga pertumbuhan bisnis stagnan yang menyebabkan penurunan loker, sementara itu, selalu ada lulusan sekolah menengah dan universitas setiap tahun. Jika masalah tersebut tidak teratasi, maka akan menciptakan pengangguran baru.

Kalaupun ada lowongan kerja, tak sedikit pemberi kerja menawarkan posisi dengan status sebagai pekerja kontrak. Apakah hal jelek? Tentu, tidak. Bagi fresh graduate, ini ialah momen untuk menjajaki tangga karier.

Next: Headhunter Vs. Outsourcing: Ketahui Perbedaan Keduanya

Mengawali Karier Sebagai Pekerja Kontrak

Pekerja kontrak merupakan seseorang yang dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu guna mengerjakan proyek atau serangkaian tugas tertentu oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Biasanya, hubungan profesional ini ditandai dengan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Di dalam kontrak menyebutkan nama karyawan, jabatan, tanggung jawab, durasi kerja, cuti, gaji dan tunjangan, serta ketentuan kerja lainnya.

Apa perbedaan pekerja kontrak dan pegawai tetap? Pada dasarnya, status mereka yang berbeda, tetapi pada beberapa perusahaan ada yang membedakan pada tunjangan keduanya.

Misalnya, karyawan tetap akan menerima gaji, tunjangan komunikasi, BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan, perlindungan asuransi swasta, serta mendapatkan program training, sedangkan pegawai kontrak menerima menerima gaji, tunjangan komunikasi, plus BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan.

Umumnya, pekerja kontrak dipilih karena mereka memiliki keterampilan atau keahlian khusus yang memenuhi kebutuhan perusahaan, seperti perusahaan membutuhkan spesialis media sosial untuk kampanye pemasaran selama satu tahun. Apa pun tawarannya, manfaatkan pekerjaan ini sebaik-baiknya.

Manfaat menjadi karyawan kontrak bagi fresh graduate atau first jobber adalah:

1. Mempelajari keterampilan baru

Pekerjaan kontrak berkesempatan untuk mempelajari keterampilan baru, seperti mengelola proyek, bertemu dengan klien, bereksperimen dengan pendekatan baru, hingga membangun strategi inovatif dalam pekerjaan. Misalnya, seorang graphic designer harus mendesain dengan panduan dan gaya berbeda berdasarkan brief klien dan menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu. Dengan situasi itu, ia belajar meningkatkan produktivitas dalam waktu yang singkat dan menghasilkan karya berkualitas untuk menjangkau target pasar.

2. Persaingan pekerjaan

Biasanya, karyawan berpengalaman enggan menerima pekerjaan kontrak, sehingga ini menjadi peluang Anda sebagai fresh graduate, meskipun kandidat lain tak kalah hebat. Namun, Anda dapat membuat pekerjaan ini sebagai sarana belajar mengenai peran dan tanggung jawab di industri kerja tertentu.

3. Mempersiapkan diri ke posisi permanen

Pekerjaan kontrak dapat membuka peluang pada posisi permanen. Seorang atasan akan mengevaluasi kualitas pekerjaan dan mencatat bagaimana Anda berkontribusi bagi perusahaan. Jika perusahaan memiliki peran permanen dan kinerja Anda dinilai telah masuk kualifikasi mereka, bukan tak mungkin mereka mengubah status kepegawaian Anda. Misalnya, seorang digital marketing specialist memberikan leads berkualitas kepada tim sales melalui strategi iklan selama satu tahun, lalu perusahaan memberikannya posisi penuh waktu.

Next: Menghadapi Job Offer yang Tidak Sama Dengan Lowongan Kerja

Hak dan Kewajiban Karyawan Kontrak

In this economy, persaingan di dunia kerja semakin ketat, terlebih bagi fresh graduate yang belum memiliki banyak pengalaman. Salah satu jalur yang kerap diambil untuk memulai langkah pertama dalam dunia profesional adalah bekerja sebagai karyawan PKWT.

Bagi Anda yang saat ini sedang mencari pekerjaan, sebaiknya memperhatikan hak dan kewajiban sebagai karyawan kontrak sesuai regulasi. Ini berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Hak

1) Upah

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh upah minimum–kabupaten, kota, atau provinsi–yang memenuhi penghidupan layak bagi kemanusiaan. Jadi, pemberi kerja dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum kepada karyawan, baik kontrak maupun permanen.

2) Tunjangan

Jenis dan besar tunjangan dikembalikan kepada pemberi kerja, karena komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, tetapi jenisnya tidak dirinci, begitu pula dengan tunjangan tidak tetap. Meski demikian, pekerja kontrak berhak memperoleh tunjangan hari raya (THR), jika mereka telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau bahkan lebih.

3) Jaminan sosial

Pegawai kontrak juga berhak mendapatkan jaminan sosial. Jadi, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

4) Cuti

Karyawan PKWT berhak memperoleh cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja, jika mereka sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Kewajiban

Kewajiban karyawan kontrak sama seperti pegawai tetap, yaitu:

  • Mematuhi peraturan perusahaan, seperti jam mulai bekerja, durasi kerja dan istirahat, dress code, pembayaran reimbursement, serta konsekuensinya
  • Berkontribusi terhadap pertumbuhan perusahaan, seperti memenuhi target, menjaga kerahasiaan informasi perusahaan, serta menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain di lingkungan kerja
  • Mengerjakan dan menyelesaikan tanggung jawab sesuai tenggat, termasuk bertanggung jawab atas hal-hal yang menyertai proses tersebut

Untuk mendukung pencarian kerja yang sesuai dengan bidang Anda, kunjungi laman ini.


Share