Status kepegawaian menjadi karyawan kontrak dan pekerja lepas (freelancer) banyak dijumpai di lanskap dunia kerja saat ini. Penyebabnya antara lain tak sedikit perusahaan yang menawarkan pekerjaan jarak jauh lintas negara, perusahaan dapat memperpanjang kontrak kerja hingga tiga tahun, serta menyerahkan pekerjaan kepada penyediaan jasa pekerja (jasa perusahaan alih daya).
Bagi profesional yang berorientasi terhadap perkembangan karier, kondisi ini tidak terlalu menguntungkan. Namun, bagi lulusan baru atau yang sedang merintis karier perlu memahami status karyawan kontrak dan freelance guna menentukan arah karier dan cara kerja yang sesuai gaya hidup serta tujuan jangka panjang.
Apa Itu Karyawan Kontrak?
Karyawan kontrak merupakan individu yang bekerja kepada satu perusahaan atau pemberi kerja. Di antara mereka, ada yang bekerja kontrak di bawah langsung perusahaan, tetapi ada pula yang di bawah jasa outsourcing dan ditempatkan di perusahaan klien. Mereka memperoleh penghasilan tetap, tetapi tidak berstatus pegawai tetap atau permanen.
Untuk fresh graduate yang masih minim pengalaman dapat menerima pekerjaan sebagai karyawan kontrak karena menawarkan pendapatan stabil sembari membangun relasi kerja dan portofolio. Kekurangan berstatus kontrak adalah perusahaan dapat memutus kontrak sewaktu-waktu, meskipun ada persyaratan dalam proses tersebut.
Di Indonesia, karyawan kontrak akan memiliki kontrak kerja berupa PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu). Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan, PKWT dibuat untuk waktu tertentu dengan menyebutkan jangka waktu kerja hingga pekerjaan tersebut selesai dilakukan.
Biasanya, PKWT dibuat oleh perusahaan secara tertulis dan tidak mensyaratkan masa percobaan (probation). Dalam Pasal 59 dijelaskan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yakni:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun
- Pekerjaan yang bersifat musiman
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
Di sisi lain, freelancer ialah individu yang dapat menerima beberapa proyek atau tugas dari pemberi kerja atau klien tanpa terikat penuh waktu. Siapa saja bisa menjadi freelancer, meskipun prosesnya tidak mudah, karena pekerja lepas harus menawarkan jasa hingga mengelola administrasi seorang diri. Ketika bisnis freelancing telah berkembang, ia bisa mempekerjakan orang lain sebagai anggota timnya.
Next: Mengenal Pekerjaan Freelance: Kelebihan dan Kekurangannya
Perbedaan Karyawan Kontrak dan Freelancer
1. Pemberi kerja
Pemberi kerja dari karyawan kontrak adalah perusahaan atau organisasi yang memberikannya tugas dan tanggung jawab. Anda juga bisa menjadi karyawan kontrak di bawah penyedia jasa alih daya atau tenaga kerja. Untuk freelancer, pemberi kerja bisa berasal dari perusahaan, lembaga, atau individu–biasanya mereka disebut klien. Pekerja lepas dapat mengerjakan beberapa proyek atau tugas dari berbagai klien sekaligus.
2. Jadwal kerja
Jadwal kerja pegawai kontrak seperti karyawan pada umumnya, yakni Senin–Jumat mulai pukul 09.00–18.00, tetapi ada kalanya mereka bekerja lembur untuk menyelesaikan pekerjaan. Freelancer cenderung memiliki jadwal kerja yang fleksibel selama mereka dapat menuntaskan tugas sesuai tenggat waktu. Mereka juga bisa bekerja dari mana dan kapan saja.
3. Durasi pekerjaan
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, seseorang tidak bisa selamanya menjadi tenaga kerja kontrak, maksimal tiga tahun. Freelancer bisa memiliki durasi pekerjaan lebih dari itu, jika mereka mendapatkan perusahaan dengan bisnis berkelanjutan dan mampu membina hubungan baik terhadap klien.
4. Metode rekrutmen
Biasanya, karyawan kontrak mengikuti proses rekrutmen perusahaan, seperti mengirimkan CV, portofolio (jika ada), wawancara, skill test, dan background check. Proses yang sama bisa dialami oleh freelancer, jika ia melamar kepada perusahaan. Namun, ada pula freelancer dapat mengajukan tawaran untuk suatu pekerjaan dan diterima tanpa wawancara atau mereka dihubungi oleh klien yang tertarik dengan kemampuan mereka.
Next: Mengawali Karier Sebagai Pekerja Kontrak
Mana yang Terbaik? Menjadi Karyawan Kontrak atau Freelancer?
Mana yang paling cocok bagi Anda antara menjadi pekerja kontrak atau freelancer? Jawabannya berhubungan pada preferensi Anda. Preferensi ini dapat berdasarkan pada jalur karier, tujuan pendapatan, model kerja, penguasaan keterampilan, hingga jaringan profesional. Poin di bawah ini dapat menjadi pertimbangan Anda.
1) Stabilitas vs. fleksibilitas
Jika tujuan hidup Anda adalah fleksibilitas, maka pekerjaan lepas menawarkan pilihan terbaik. Freelancer memiliki kendali yang lebih baik atas beban kerja, jenis proyek atau tugas, serta jadwal kerja daripada pekerja kontrak. Untuk Anda yang cenderung nyaman dengan lima hari kerja dengan penghasilan tetap, maka menerima pekerjaan kontrak dapat memberikan stabilitas dibanding menjadi freelancer. Misalnya, seorang penerjemah bahasa Mandarin memulai karier di industri ekspor-impor (eksim), sehingga ia ahli di bidangnya serta memahami industri eksim.
2) Keterampilan dan karier
Tingkat pengalaman dan keterampilan seseorang menentukan jalur kariernya. Jika ia sudah berpengalaman di bidangnya dan jadwal kerja di kantor cukup padat, tetapi ingin menerapkan fleksibilitas kerja, pekerjaan freelance adalah jawabannya. Namun, jika Anda adalah seorang pemula di usia 20-an, bekerja sebagai karyawan kontrak untuk menimba pengalaman dan memahami bidang kerja. Bila tahap ini dipertahankan, dalam satu dekade mendatang, Anda akan memiliki banyak pengalaman sebagai modal menjadi konsultan lepas yang lebih baik.
3) Jarak atau lokasi
Jika pertimbangan Anda adalah fleksibilitas kerja dan nyaman bekerja dari mana saja, pilihannya adalah freelance. Biasanya, pekerjaan ini tidak mengharuskan freelancer ke kantor atau hanya meminta ke kantor satu kali dalam seminggu. Tidak demikian dengan karyawan kontrak, yang wajib bekerja dari kantor atau ke lapangan, tergantung jenis pekerjaannya.
4) Keamanan setiap bulan
Karyawan kontrak memiliki jaring pengaman finansial yang lebih baik, karena ia dan pemberi kerja menandatangani perjanjian kerja yang mengikat secara hukum. Dokumen tersebut menjamin keamanan gaji dan tunjangan kepada pegawai kontrak.
Pekerja freelance pun ada surat kontrak yang berkekuatan hukum, meskipun ada pula freelancer yang tidak memilikinya dan ada kemungkinan klien tidak membayar jasanya, tetapi Anda tidak dapat melakukan apa pun. Lebih lanjut, pekerja lepas menghadapi fluktuasi pendapatan dan masalah ketidakpastian, seperti klien terlambat membayar tepat waktu atau putus kontrak karena perubahan bisnis.
Jadi, apa pilihan yang paling sesuai? Pilihan pribadi yang paling sesuai dengan preferensi Anda. Apa pun yang Anda putuskan, ingatlah untuk selalu memberikan pekerjaan yang berkualitas sehingga Anda dapat membangun hubungan dengan klien lebih baik sekaligus mengembangkan karier sebagai pekerja andal.