Sebagai anggota baru, terkadang Anda tidak menerima informasi yang berhubungan tentang potongan gaji karyawan setiap bulannya. Anda sering kali hanya melihat angka akhir yang pada slip gaji atau fokus pada nilai take home pay (THP) saja.
Di sisi perusahaan, mereka melakukan pemotongan gaji karyawan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku, karena pemotongan tidak boleh dilakukan secara semena-mena. Jadi, mulai saat ini Anda perlu lebih teliti mengenai rincian gaji yang diterima atau diterima.
Memahami Pemotongan Gaji Karyawan
Dasar hukum
Bagi Anda yang telah bekerja, sempatkan untuk melihat rincian slip gaji? Apa saja nama potongan gaji karyawan yang tertera di sana? Apakah potongan tersebut normal atau melanggar hukum?
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, karyawan perlu membayar iuran dan pajak yang harus dilakukan setiap bulannya. Sebagai karyawan, perusahaan akan memotong dan membayarkan ke pihak terkait.
PP Pengupahan menyebutkan bahwa jumlah keseluruhan pemotongan paling banyak 50% dari setiap pembayaran upah atau gaji yang diterima oleh pekerja. Hal ini bertujuan agar karyawan tetap memiliki daya beli untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum.
Beberapa potongan tertentu akan diatur dalam perjanjian kerja (PK), perjanjian kerja bersama (PKB), atau peraturan perusahaan (PP).
Fungsi di balik pemotongan
Pemotongan tersebut berdampak terhadap nominal gaji yang diterima oleh karyawan. Namun, di balik hal tersebut ini memiliki fungsi jangka panjang.
- Simpanan masa depan melalui JHT dan JP, sehingga karyawan memiliki tabungan saat tidak aktif bekerja
- Mitigasi risiko kesehatan melalui iuran BPJS yang relatif kecil, tetapi dapat memberikan perlindungan medis pada kondisi yang memerlukan biaya cukup tinggi
- Kepatuhan hukum memastikan perusahaan dan karyawan terhindar dari sanksi administrasi perpajakan
- Tanggung jawab karyawan dalam menjalankan pekerjaan ketika menggunakan aset perusahaan dan waktu kerja
Next: Informasi tentang Gaji Tahunan yang Perlu Diketahui Karyawan
Jenis Potongan Gaji yang Perlu Dicermati oleh Karyawan
Secara umum, potongan gaji karyawan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis, yakni potongan wajib dari negara, potongan dari perusahaan (denda atau ganti rugi), dan potongan berdasarkan kesepakatan (pinjaman atau koperasi).
1. Potongan wajib dari negara
Seperti namanya, jenis potongan ini bersifat wajib bagi seluruh karyawan yang memenuhi kriteria tertentu. Perusahaan akan bertindak sebagai pemotong dan penyetor kepada instansi pemerintah. Potongan tersebut ialah:
a. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial yang memberikan perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh karyawan. Setiap karyawan–dan perusahaan–wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari:
- JHT: 5,7% (2% karyawan dan 3,7% perusahaan)
- JKK: bervariasi, ini tergantung tingkat risiko pekerjaan perusahaan, misalnya iuran sebesar 0,24% (perusahaan)
- JKM: 0,3% (perusahaan)
- JP: 3% (1% karyawan dan 2% perusahaan)
- JKP: 0,36% (0,22% pemerintah dan 0,14% rekomposisi JKK)
b. BPJS Kesehatan
Seperti BPJS Ketenagakerjaan, program ini juga wajib diikuti oleh seluruh karyawan untuk mendapatkan akses layanan kesehatan. Iuran per bulan sebesar 5% dari gaji, 1% ditanggung oleh karyawan dan 4% oleh perusahaan.
c. PPh 21
PPh 21 adalah pajak penghasilan pasal 21 berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Sejak 1 Januari 2024, pemerintah memberlakukan skema tarif efektif rata-Rata (TER) untuk menyederhanakan penghitungan PPh 21. Ini menjadi kontribusi warga negara kepada pembangunan nasional. Besaran potongan tergantung pada jumlah penghasilan bruto dan status PTKP (penghasilan tidak kena pajak) karyawan.
Next: 2 Cara Membuat NPWP bagi Karyawan Baru
2. Potongan dari perusahaan
Potongan ini berasal dari perusahaan, sehingga tidak terjadi pada setiap karyawan. Biasanya, potongan berkenaan kedisiplinan dan/atau pelanggaran karyawan terhadap peraturan perusahaan, seperti:
- Denda: denda diberlakukan jika karyawan melakukan pelanggaran disiplin yang diatur dalam PK atau PP, misal terlambat datang ke kantor
- Ganti rugi: potong ganti rugi dilakukan bila karyawan merusak atau menghilangkan aset milik perusahaan (misalnya laptop, inventaris kantor, atau kendaraan dinas), hal tersebut harus tertulis dalam PK atau PP
- Absensi: berdasarkan asas No Work No Pay, perusahaan dapat memotong gaji berdasarkan absensi (ketidakhadiran) karyawan tanpa alasan
3. Potongan berdasarkan kesepakatan
Potongan ini bersifat opsional dan dilakukan atas permintaan atau persetujuan tertulis antara karyawan dan perusahaan, misalnya:
- Pinjaman karyawan: karyawan meminjam uang dari perusahaan (kasbon), lalu cicilan akan dipotong langsung dari gaji bulanan sesuai kesepakatan tenor
- Iuran koperasi atau serikat pekerja: karyawan yang menjadi anggota koperasi perusahaan atau serikat pekerja, biasanya harus membayar iuran bulanan yang akan dipotong dari gaji
- Zakat atau sedekah: beberapa perusahaan memfasilitasi pemotongan zakat atau sedekah yang secara otomatis akan dipotong dari gaji
Transparansi mengenai gaji menjadi langkah penting dalam hubungan industrial yang harmonis. Oleh karena itu, Anda perlu memahami potongan gaji untuk mendukung kepatuhan hukum sebagai warga negara sekaligus mengelola keuangan dengan lebih baik.
Jika terdapat potongan yang tidak dimengerti, Anda berhak menanyakan detailnya kepada departemen tim HR atau keuangan. Ikuti informasi tentang administrasi karyawan melalui laman ini.


