Blog
General Information·

BPJS Ketenagakerjaan: Info Wajib Diketahui Kandidat Sebelum Tanda Tangan Kontrak

BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas, melainkan hak dasar pekerja. Kenali program, manfaat, serta cara memastikan kepesertaan Anda aktif.
Peoplyee bpjs ketenagakerjaan

Ketika mendapatkan job offer, kita sering kali lebih fokus pada gaji dan tunjangan alih-alih hak dasar, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pemberian BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan hak dasar setiap pekerja di Indonesia.

Jadi, perusahaan wajib memberikannya kepada semua karyawan, tanpa memandang status kepegawaiannya. Cek informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan agar Anda dapat memastikan masa depan dan keamanan finansial terlindungi.

Mengenal Ruang Lingkup BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Penyelenggaran memiliki lima program yang terdiri dari:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program JHT memberikan perlindungan kepada peserta berupa uang tunai saat mereka pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Langkah ini mengikuti prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, karena manfaat uang tunai diperoleh dari iuran yang terakumulasi dan hasil investasinya.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Seperti namanya, program ini memberikan jaminan kepada peserta berupa perlindungan risiko sosial seperti kematian atau cacat akibat kecelakaan kerja. Peserta yang terkena dampak kecelakaan kerja berhak atas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, uang tunai bagi mereka yang mengalami cacat total tetap atau kematian, santunan tidak mampu bekerja, dan manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

3. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Ini program yang memberikan perlindungan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi karyawan yang mengalami PHK, meliputi uang tunai (45% upah x 3 bulan, 25% upah x 3 bulan), konseling karir, pelatihan kerja gratis (reskilling/upskilling), serta akses informasi dan penempatan kerja melalui sistem database Kemnaker. Jaminan tersebut bertujuan agar mereka yang kehilangan pekerjaan tetap layak hidup sambil mencari peluang baru.

4) Jaminan Pensiun (JP)

Program JP diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Manfaat yang akan diterima oleh peserta berwujud uang tunai yang diterima sekaligus dengan jumlah dari akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya.

5) Jaminan Kematian (JK)

JK memberikan manfaat berupa santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Program ini diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak.

Next: BPJS Kesehatan: Manfaat dan Skema Iurannya

Siapa Saja yang Berhak Menjadi Peserta?

Merujuk UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pasal 15, tertulis bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Jadi, kontrak kerja–PKWT atau PKWTT–tidak menjadi alasan perusahaan untuk tidak mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pula dengan tenaga kerja asing yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS. Bahkan peserta magang wajib didaftarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan oleh institusi atau perusahaan guna mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.

Bagi fresh graduate dan pencari kerja yang baru menerima job offer atau kontrak kerja, tolong dibaca dokumen tersebut secara saksama. Jangan mengabaikan detail mengenai jaminan sosial ini. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah indikator utama apakah perusahaan mematuhi regulasi pemerintah tentang ketenagakerjaan atau tidak.

BPJS Ketenagakerjaan ialah jaring pengaman (safety net), bila karyawan mengalami kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga masa pensiun, sehingga ini akan menjadi penyokong finansial Anda. Tanpa perlindungan tersebut, risiko yang terjadi selama bekerja sepenuhnya menjadi beban pribadi Anda.

Next: Kenali 5 Program Jaminan Sosial Bermanfaat bagi Karyawan

Tip Bagi Karyawan Baru: Cara Mengecek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Bukan berpikir negatif, tetapi karyawan harus bersikap lebih teliti mengenai kepesertaan jaminan sosial. Di luar sana, ada kasus perusahaan memotong gaji karyawan, tetapi mereka tidak menyerahkannya ke negara.

Jadi, untuk memastikan Anda adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan harus melakukan beberapa langkah pengecekan, yakni:

  1. Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): ini ialah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang membuat Anda bisa mengecek status kepesertaan, saldo JHT, hingga informasi klaim secara real-time
  2. Cek slip gaji: cek pula slip gaji yang mencatat potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan, biasanya pekerja membayar 2% untuk JHT dan 1% untuk JP dari gaji, sisa iuran ditanggung oleh perusahaan
  3. Bertanya kepada tim HR: jika ada ketidaksesuaian atau pertanyaan lebih rinci tentang iuran BPJS, Anda dapat bertanya kepada tim HR

Jika Anda telah menjadi peserta BPJS dan saat ini pindah kerja di perusahaan lain, maka cukup berikan kepesertaan lama ke tim HR perusahaan baru agar saldo JHT Anda dapat digabungkan (amalgamasi).

Next: Hindari 6 Kesalahan Ini Dalam Lamaran Program Magang

3 Red Flag Mengenai Pemberian Jaminan Sosial

Sebagai kandidat, Anda harus waspada jika menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah tentang jaminan sosial. Apa saja red flag tersebut?

1. Menunda pendaftaran

Perusahaan yang menunda pendaftaran karyawan baru dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan telah melanggar undang-undang. Mereka berdalih bahwa perusahaan akan mendaftarkan kepesertaan karyawan baru setelah mereka lulus masa percobaan tiga bulan, padahal jaminan ini harus dimulai sejak hubungan kerja terjadi.

2. Gaji tidak sesuai

Ada perusahaan yang melaporkan gaji karyawan kepada pihak BPJS tidak sesuai dengan kenyataan. Biasanya, mereka melaporkannya lebih rendah dari yang sebenarnya agar iuran mereka lebih kecil. Tentu, tindakan tersebut telah merugikan karyawan terlebih saat mencairkan JHT atau JKP, karena nominalnya akan jauh lebih kecil.

3. Mendaftarkan sebagian program

Perusahaan yang hanya mendaftarkan JKK dan JKM saja, padahal Anda adalah karyawan tetap yang juga berhak atas JHT dan JP. Praktik ini tergolong red flag, karena perusahaan telah melanggar aturan.

Jika perusahaan mengakali tentang BPJS Ketenagakerjaan, bukan tidak mungkin mereka akan curang pada hal lain? Kepatuhan terhadap BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk tanggung jawab hukum dan moral perusahaan terhadap karyawannya. Sebagai kandidat, pengetahuan mengenai BPJS Ketenagakerjaan memberi posisi tawar yang lebih kuat dan memastikan bahwa transisi karier Anda aman secara finansial.

Saran untuk Anda adalah selalu riset mendalam mengenai kebijakan kompensasi dan benefit perusahaan. Jangan ragu untuk meminta rincian jaminan sosial sebelum Anda menandatangani kontrak kerja.

Ingat, pekerjaan yang baik bukan hanya tentang gaji besar, tapi tentang sistem pendukung yang menjamin kesejahteraan Anda dalam jangka panjang. Ikuti informasi tentang dunia kerja di sini.

Share