Apakah perjanjian kerja bisa dibuat secara lisan atau harus tertulis? Tak sedikit orang menanyakan hal tersebut dan belum memahami manfaat perjanjian kerja, baik bagi perusahaan maupun perusahaan.
Dalam hubungan kerja antara kedua belah pihak, kontrak atau perjanjian kerja menjadi dasar hukum yang sangat krusial, karena hal itu menentukan hak serta kewajiban masing-masing hingga instrumen dalam tata kelola hubungan industrial yang baik. Bagaimana dengan perjanjian kerja Anda? Apakah Anda memiliki salinan tertulis atau hanya lisan saja? Cek informasi di bawah ini.
Bagaimana Pembuatan Perjanjian Kerja?
Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja ialah persetujuan sah antara karyawan dengan perusahaan atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban pihak masing-masing.
Pembuatan dokumen tersebut dimulai dari perusahaan yang menulis perjanjian kerja untuk karyawan baru guna menetapkan syarat dan ketentuan kerja. Setelah itu, tim HR akan mengirimkan dokumen kepada calon karyawan baru untuk meninjau semua ketentuannya. Sering kali, Anda dapat mendiskusikan ketentuan tersebut dengan manajer atau tim HR, terlebih jika ada ketidakcocokan dengan kesepakatan saat wawancara kerja.
Jika memiliki persyaratan tambahan atau ingin menegosiasikan persyaratan, Anda dapat melakukannya sebelum menandatangani perjanjian kerja. Adapun tujuan dokumen tersebut dibuat adalah:
- Memberikan kepastian dan menjalankan kepatuhan hukum bagi pihak karyawan dan perusahaan
- Menetapkan hak dan kewajiban secara jelas, mulai dari tanggung jawab, upah, tunjangan, jam kerja, cuti, dan pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Melindungi karyawan dari potensi eksploitasi dengan menegaskan syarat kerja
Menjadi acuan bila terjadi perselisihan kerja di masa depan
Next: Perjanjian Kerja: Definisi dan 12 Poin Penting di Dalamnya
Hak dan Kewajiban Karyawan dalam Perjanjian Kerja
Dua poin di dalam perjanjian kerja adalah hak dan kewajiban bagi karyawan. Apa saja?
Hak karyawan
- Upah yang sesuai dengan kesepakatan dan regulasi upah minimum
- Tunjangan tetap dan tidak tetap, termasuk tunjangan hari raya (THR)
- Jam kerja sesuai regulasi, mekanisme lembur, adan waktu istirahat
- Cuti tahunan, cuti sakit, dan jaminan sosial
- PHK dan kompensasi sesuai peraturan ketenagakerjaan
Kewajiban karyawan
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab di kondisi kerja yang disepakati
- Menaati peraturan perusahaan, seperti waktu kerja, sif kerja, dan pemakaian dress code
- Mengikuti kegiatan perusahaan yang telah ditetapkan sesuai etika profesional
Next: Karyawan Perlu Mengenali 5 Perbedaan PKWT Dan PKWTT
Apakah Perjanjian Kerja Bisa Lisan atau Harus Tertulis?
Jika merujuk pada UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja dapat dibuat secara lisan. Namun, ada batasan yang tergantung jenis perjanjian dan implikasi kerjanya.
Beberapa poin yang perlu dicermati oleh karyawan maupun kandidat adalah:
- Karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) harus dibuat secara tertulis, karena jika perjanjian dibuat hanya lisan, maka risikonya PKWT tidak memenuhi persyaratan dan bisa dianggap PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu)
- PKWTT tidak mensyaratkan perjanjian harus tertulis, sehingga perjanjian lisan adalah sah secara hukum, tetapi tanpa bukti tertulis, karyawan akan sulit membuktikan syarat dan kondisi pekerjaan, terutama jika terjadi perselisihan
- Bagi karyawan PKWTT yang dibuat secara lisan dan akan diangkat sebagai karyawan tetap, maka perusahaan wajib wajib membuat surat pengangkatan secara tertulis
- Risiko dokumen lisan ialah kesulitan membuktikannya, terutama jika terjadi perselisihan di tempat kerja seperti upah, jam kerja, THR, atau hak cuti
Jika perjanjian kerja dibuat secara lisan, karyawan sangat disarankan untuk mendokumentasikan kesepakatan tersebut, yakni dengan mencatat isinya dan menyimpannya dalam format fisik maupun digital agar hak dan kewajiban tetap jelas dan dapat dijadikan bukti bila diperlukan.
Dalam konteks ketenagakerjaan, hal-hal ini memastikan bahwa perjanjian kerja adalah kontrak yang sah dan mempunyai kekuatan hukum yang dapat ditegakkan jika terjadi perselisihan.
Memang, perjanjian kerja secara lisan bersifat fleksibel dan cepat dalam membuat kesepakatan. Namun, perjanjian kerja tertulis memberikan kejelasan serta bukti konkret secara hukum, meski pembuatannya lebih lama dan membutuhkan waktu serta tenaga lebih banyak dibandingkan secara lisan.
Next: Kenali Hak dan Kewajiban sebagai Karyawan Kontrak
4 Syarat Keabsahan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja, baik lisan maupun tertulis, dianggap sah menurut hukum harus memenuhi syarat-syarat perjanjian. Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, syarat perjanjian sah adalah:
- Kesepakatan antara kedua pihak untuk membuat perjanjian dan pengaturan kerja
- Kecakapan para pihak, di mana keduanya harus mampu secara hukum membuat perjanjian
- Suatu hal tertentu, pekerjaan dan kompensasi harus jelas dan terukur
- Sebab yang tidak terlarang, pekerjaan yang disepakati tidak bertentangan dengan hukum
Bagi Anda yang sudah bekerja tetapi belum memperoleh perjanjian kerja tertulis, sebaiknya Anda meminta dokumen tersebut kepada tim HR atau manajer. Buat Anda yang sedang menjalani proses rekrutmen tahap akhir atau baru saja menerima offering letter, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan:
- Mintalah perjanjian kerja tertulis sebelum mulai bekerja, terutama jika Anda menerima tawaran pekerjaan berdasarkan waktu (PKWT)
- Simpan bukti kesepakatan melalui email, chat, notulen wawancara untuk referensi di masa mendatang
- Pastikan semua poin penting, seperti tanggung jawab, upah, tunjangan, jam kerja, lokasi kerja, sif kerja tercantum dalam perjanjian
- Bila hanya perjanjian lisan, catat detail pertemuan pada awal kerja dan minta konfirmasi tertulis melalui email
Jadi, kandidat tidak boleh mengabaikan tentang perjanjian kerja. Ini merupakan landasan hukum dalam hubungan kerja serta berdampak terhadap hak dan kewajiban Anda. Walaupun perjanjian kerja secara lisan dapat berlaku–terutama untuk PKWTT–tetapi Anda akan kekurangan bukti bila ingin menuntut hak kerja dan/atau terjadi perselisihan kerja.
Dengan memahami syarat keabsahan perjanjian, hak karyawan terlindungi dan perusahaan menciptakan hubungan kerja yang transparan dan produktif. Untuk informasi seputar proses rekrutmen, informasi dunia kerja, hingga lowongan pekerjaan, cek di laman ini.


