Bagi Anda yang baru saja menerima tawaran kerja, maka sebentar lagi–atau sedangkan berlangsung–perusahaan mengirimkan Anda offering letter, disusul dengan perjanjian kerja. Sekilas, keduanya adalah dokumen serupa, tetapi offering letter dan perjanjian kerja memiliki tujuan berbeda. Sebelum menandatangani kontrak kerja, Anda perlu mengetahui poin apa saja yang tercantum dalam dokumen keduanya.
Memahami Offering Letter dan Perjanjian Kerja
Offering letter
Offering letter adalah dokumen yang digunakan oleh perusahaan untuk menawarkan pekerjaan kepada seseorang yang telah melalui proses rekrutmen. Dokumen ini dikeluarkan oleh perusahaan, sebelum kandidat dan perusahaan memiliki hubungan kerja formal.
Secara umum, offering letter belum mengikat secara hukum sebagai kontrak kerja resmi. Ia ialah pernyataan niat baik dari perusahaan untuk menawarkan posisi yang memuat syarat-syarat agar kandidat dapat membuat keputusan.
Tujuan pembuatan dokumen ini:
- Konfirmasi: mengamankan kandidat unggulan dengan memberikan konfirmasi tertulis yang cepat mengenai posisi dan rincian gaji yang telah disepakati lisan (setelah negosiasi)
- Negosiasi akhir: memberikan kesempatan terakhir kepada kandidat untuk meninjau benefit dan menegosiasikan hal-hal minor, seperti tanggal mulai bekerja
- Transparansi: menyediakan rincian inti–seperti gaji, tunjangan, jabatan–dalam dokumen singkat, sehingga mempermudah kandidat dalam pengambilan keputusan
Perjanjian kerja
Perjanjian kerja atau kontrak kerja merupakan dokumen antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Dokumen sah dan mengikat secara hukum, setelah ditandatangani oleh calon karyawan baru. Ini menjadi dasar hukum hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Pada prinsipnya, perjanjian kerja dibuat secara tertulis, tetapi melihat kondisi masyarakat yang beragam, dokumen ini dimungkinkan berbentuk lisan. Pembuatan dokumen secara tertulis harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), antarkerja antardaerah, antarkerja antarnegara, dan perjanjian kerja laut.
Perjanjian kerja dibagi berdasarkan durasi hubungan kerja. Hal ini diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021. Mereka adalah:
1. PKWT
PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu digunakan untuk pekerjaan yang bersifat musiman, proyek, atau pekerjaan yang durasinya dibatasi oleh waktu tertentu. Biasanya, tenaga kerjanya disebut dengan karyawan kontrak, karyawan part-time, atau pekerja lepas.
2. PKWTT
PKWTT atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu digunakan untuk pekerjaan yang bersifat permanen, berkelanjutan, dan tanpa batas waktu. Tenaga kerjanya disebut dengan karyawan tetap atau permanen.
Next: Offering Letter: 6 Poin yang Wajib Dicek oleh Calon Karyawan
Perbedaan Offering Letter dan Perjanjian Kerja
Mengingat fungsi kedua dokumen hampir mirip, maka Anda perlu mengetahui perbedaannya karena salah satunya mengarah kepada dasar hukum hubungan industrial.
Status hukum
OL: Dokumen prakontrak dan belum mengikat secara hukum
PK: Kontrak sah dan mengikat secara hukum
Tujuan dokumen
OL: Mendapatkan persetujuan kandidat secara cepat
PK: Menetapkan kerangka kerja legal dalam hubungan industrial
Isi dokumen
OL: menginformasikan kompensasi dan benefit, posisi, dan tenggat penerimaan tawaran pekerjaan
PK: merinci kompensasi dan benefit, tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, tata tertib, sanksi kerja, prosedur PHK, durasi kontrak (jika ada)
Sifat dokumen
OL: Ringkas, berisi poin-poin utama
PK: Detail, komprehensif, dan mencakup semua aspek legal
Waktu penandatanganan
OL: Setelah lolos seleksi, sebelum hari pertama kerja
PK: sebelum masuk hari pertama atau paling lambat pada hari pertama kerja
Klausul PHK
OL: Umumnya tidak dibahas atau dibahas tidak rinci
PK: Mencantumkan prosedur dan dasar PHK sesuai UU
Untuk memudahkan Anda memahami perbedaannya:
- Gunakan OL sebagai checklist untuk memverifikasi keakuratan PK
- Jangan pernah menandatangani PK, jika rincian di dalamnya (gaji, jabatan, dan status kepegawaian) berbeda dari yang tertera di OL tanpa klarifikasi tertulis
- Setelah menandatangani PK, Anda berhak mendapatkan salinannya dan simpan sebagai arsip pribadi
Next: Inilah Perbedaan Perjanjian Kerja Lisan dan Tertulis
6 Poin Wajib Anda Perhatikan Dalam Perjanjian Kerja
Memiliki pekerjaan baru akan menjadi salah satu momen membahagiakan dalam hidup. Namun, Anda jangan terlena dengan kondisi tersebut, karena persiapkan diri untuk membaca dan memahami isi perjanjian kerja secara saksama.
Di atas telah disebutkan jika pemberian perjanjian kerja dari pihak perusahaan kepada karyawan baru disampaikan pada sebelum yang bersangkutan bekerja. Pemberian juga bisa dilakukan pada saat ia bekerja di hari pertama. Apa poin yang harus diperhatikan?
1. Identitas kedua belah pihak
Pastikan nama identitas perusahaan (alamat dan nama pengusaha) dan identitas Anda (NIK dan alamat) tercantum dengan benar. Mengingat perjanjian kerja harus sesuai UU Ketenagakerjaan, maka jika ada hal merugikan di luar batas UU, maka perjanjian batal demi hukum.
2. Status kepegawaian
Status kepegawaian harus tercantum dengan jelas dalam perjanjian kerja. Ada dua perjanjian kerja, PKWT dan PKWTT. Jika PKWT, dokumen harus ditulis tanggal mulai dan berakhirnya kontrak kerja dan tidak boleh mencantumkan masa percobaan. Bila PKWTT, dokumen akan mencantumkan masa percobaan yang tidak boleh lebih dari tiga bulan.
3. Tanggung jawab dan waktu kerja
Rincian tanggung jawab dan tugas pekerjaan harus terlampir atau dijelaskan secara detail. Begitu pula dengan lokasi dan waktu kerja, apakah jumlah jam kerja harian, mingguan, dan apakah itu termasuk skema lima atau enam hari kerja.
5. Kompensasi dan benefit
Perjanjian kerja harus menjelaskan rincian kompensasi dan benefit, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap secara eksplisit. Dokumen menyebutkan bentuk paket ini akan berikan dan kapan pemberiannya, misalnya gaji akan ditransfer ke rekening karyawan pada tanggal 27 setiap bulan.
6. Prosedur perselisihan
Perjanjian kerja akan merujuk pada peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang memuat tata tertib, pelanggaran, sanksi, dan prosedur perselisihan. Namun, pastikan Anda memiliki akses untuk membaca PP dan/atau PKB tersebut. Dokumen juga harus menuliskan dasar dan prosedur PHK, termasuk pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai UU.
Next: 4 Perbedaan PKWT Dan PKWTT agar Tak Salah Status
Sebagai calon pekerja, Anda wajib berhati-hati ketika meninjau dan memastikan semua hak dan kewajiban yang tercantum dalam offering letter dan perjanjian kerja sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan. Dengan demikian, Anda dapat memulai karier baru dengan kepastian hukum yang jelas.
Untuk informasi tentang proses rekrutmen dan kepegawaian, kunjungi laman ini.


